BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Muchlas Adiputra (28) ditangkap polisi. Pria asal Desa Raas, Kecamatan Klampis, Bangkalan itu kedapatan membawa senjata tajam dan menguasai narkotika golongan II jenis sabu-sabu.
Mochlas berhasil ditangkap pada Rabu (24/10/2018) kemarin sekitar pukul 07.00 Wib. Saat itu polisi melakukan hunting. Mochlas menggunakan sepeda motor metic dan berhenti dijalan raya Desa Bragang, Kecamatan Klampis, Bangkalan.
Setelah itu datang seorang dan mengobrol. Tak lama kemudian tersangka langsung mengeluarkan pisau lengkap dengan sarung yang terbuat dari kulit berwarna coklat.
Karena mengeluarkan pisau akhirnya petugas kepolisian langsung mendatangi kedua orang tersebut. Setelah diperiksa ternyata memang ada sebilah pisau.
Mereka berdua sempat kabur namun polisi berhasil mengamankan pelaku. Sementara temannya berhasil kabur. Setelah dilakukan penggeledahan ternyata memang ada Sajam ditangan kanannya, juga ditemukan satu poket sabu yang terbungkus plastik.
“Hasil interogasi sementara pisau tersebut mau ditukarkan dengan satu poket kecil sabu,” kata Kasubbag Humas Polres Bangkalan, Suyitno, Kamis (25/10/2018).
Saat ini barang bukti berupa pisau dan satu buah poket kecil sabu diamankan petugas. Tersangka diamankan ke Polsek Klampis untuk dimintai keterangan lebih lanjut. (Zan/Lim)