BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Kuasa hukum Muhni salah satu bakal calon wakil Bupati yang akan mendampingi Abdul Latif Amin Imron di Pilkada 2018 mengaku tidak hanya menggertak sambal dalam menggugat Bupati Bangkalan Makmun Ibnu Fuad yang dianggap sudah salah dalam mengambil kebijakan.
Menurut M. Sholeh (kuasa hukum Muhni) saat ini, Kamis (4/1/2018) pihaknya sudah bersiap menuju ke PTUN untuk mengajukan gugatan terhadap Bupati Bangkalan yang akrab disapa Ra Momon.
“Seharusnya memang kemarin kami yang ke PTUN, tapi kemarin kami masih melengkapi berkas. Insya allah sebelum jam 2 sudah selesai,” paparnya.
Pertama kata Sholeh, berkas yang akan di sampaikan kepada PTUN adalah SK pengangkatan Muhni sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan juga SK pengangkatan Muhni sebagai Kepala Dinas Pendidikan untuk menunjukkan bahwa pihaknya memiliki legal standing.
“Selain itu kami juga akan sertakan surat pengunduran diri pak Muhni yang tidak direspon oleh pak Bupati, ada juga surat tanda terima bahwa surat pengunduran diri sudah kami kirim,” pungkasnya.
Sayangnya Bupati Bangkalan Makmun Ibnu Fuad saat akan di konfirmasi tidak lagi dikantornya, dikonfirmasi melalui via telepon juga tidak merespon bahkan di reject. (Atep/Lim)