Menu

Mode Gelap

HUKUM & KRIMINAL · 6 Aug 2018 02:20 WIB ·

Grebek Perjudian, Polisi Bangkalan Amankan Uang 325 Ribu Rupiah


Polisi saat menggerebek sejumlah pemain judi Perbesar

Polisi saat menggerebek sejumlah pemain judi

Polisi saat menggerebek sejumlah pemain judi

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Polisi kembali melakukan penangkapan terhadap pelaku judi kartu jenis domino Nger di tanah kosong kelurahan Kraton, Bangkalan Minggu (5/8/2018) kemarin.

Pelaku judi domino itu ada empat orang, diantaranya adalah seorang pemuda berumur 21 tahu bernama Hamzah, ia berasal dari Gunung Rancak, Robatal, Kabupaten Sampang.

Polisi juga membekuk saudara Yunus (48), Moh. Hasib (58) dan M. Syaiful Anwar (58) ketiganya asli dari Kelurahan Kraton, Bangkalan.

Empat orang penjudi itu berhasil dibekuk oleh petugas kepolisian ketika sedang asik bermain di tanah kosong di Kelurahan Kraton.

“Kejadiannya itu kemarin pukul 11.00 Wib oleh unit Opsnal Kasatreskrim polres Bangkalan,” kata Kasubag Humas polres Bangkalan AKP Bidaruddin, Senin (06/08/2018).

Selain itu petugas mengamankan barang bukti berupa 1(satu) set kartu domino, 1 (satu) buah papan triplek dan uang tunai Rp. 325.000.

“Kita sudah amankan barang buktinya dan akan kita proses sesuai dengan hukum berlaku,” terangnya. (Zan/Lim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dipastikan Berangkat Juni Mendatang, Ini Pesan Kepala Kemenag untuk 557 CJH Sampang

26 April 2024 - 10:52 WIB

Hanya Butuh Tiga Detik, Spesialis Curanmor Asal Surabaya Ini Bisa Bikin Anda Menangis

26 April 2024 - 07:37 WIB

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL