Menu

Mode Gelap

HUKUM & KRIMINAL · 18 Nov 2018 10:43 WIB ·

Empat PNS Terlibat Korupsi Tunggu Sidang Ketiga di MK


Istimewa Perbesar

Istimewa

Istimewa

BANGKALAN, Lingkarjatim.com– Empat Pegawai Negeri Sipil (PNS) di kabupaten Bangkalan yang pernah di vonis kasus korupsi melayangkan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

Empat PNS itu adalah PS, NW, NL dan DB. Keempat orang itu memberikan kuasa kepada pengacara asal Surabaya, Sholeh and partners pada 11 Oktober 2018 lalu.

Saat ini proses persidangan sudah berlangsung dan memasuki sidang ketiga dengan menunggu panggilan MK untuk memanggil presiden dan DPR.

“Masih nunggu sidang ketiga di MK, sidang ketiga kali ini memanggil Presiden dan DPR,” terang Sholeh selaku pengacara dari empat PNS di Bangkalan.

Menurut Sholeh keempat PNS itu mengajukan permohonan Pengujian Pasal 87 ayat (4) huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2014 No. 6) terhadap Pasal 28 D ayat (1) dan Pasal 28 D ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sholeh menyampaikan jika Pasal 87 ayat (4) huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara tetap diberlakukan, tentu merugikan PNS karena akan diberhentikan dengan tidak hormat.

“Padahal Pasal 28 D ayat (1) menjamin perlindungan hukum maupun kepastian hukum pemohon untuk tidak diperlakukan secara sewenang-wenang,” terang Sholeh.

Sebagai pihak yang diberi kuasa dirinya menganggap dengan tidak dicantumkannya hukuman minimal dalam Pasal a quo, menjadikan pembentuk UU menjadi sewenang-wenang, sebab siapapun yang dipidana berkaitan dengan jabatan bisa diberhentikan dengan tidak hormat.

“Apakah hukuman 1 tahun, 1 bulan, bahkan 1 hari-pun bisa diberhentikan dengan tidak hormat,” katanya.

Ia memohon kepada MK untuk mengabulkan permohonan tersebut. Pasal 87 ayat (4) huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara harus dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

“Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya,” pungkasnya. (Zan/Atep/Lim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dipastikan Berangkat Juni Mendatang, Ini Pesan Kepala Kemenag untuk 557 CJH Sampang

26 April 2024 - 10:52 WIB

Hanya Butuh Tiga Detik, Spesialis Curanmor Asal Surabaya Ini Bisa Bikin Anda Menangis

26 April 2024 - 07:37 WIB

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL