BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Eddy Moeljono mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bangkalan diperiksa pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan, Rabu (28/8/2019).
Mantan Sekda era Bupati Makmun Ibnu Fuad itu diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan kambing etawa di Kabupaten Bangkalan tahun 2017 lalu.
Saat ditemui disela-sela pemeriksaan pria yang akrab disapa Pak Iyon itu mengatakan hanya memenuhi panggilan Kejari sebagai saksi kasus kambing etawa.
“Ia saya dipanggil. Surat pemanggilannya sampai ke saya pada hari Senin (26/8/2019) kemarin,” ujarnya.
Ditanya tentang materi pemeriksaan ia enggan menjelaskan secara detail, hanya saja kata dia berkaitan dengan pengadaan kambing etawa yang sekarang sudah menyeret dua tersangka.
“Ya seputar itulah (kasus kambing etawa),” imbuh pria yang kini sudah masuk masa pensiun itu.
Ia menjelaskan diperiksa sejak pukul 09.00 Wib. Saat diminta keterangan oleh media ia mengaku mau istirahat dan sholat terlebih dahulu.
“Sejak pukul 9 tadi. Istirahat dan sholat dulu nanti lanjut lagi diperiksa,” jelasnya.
Sayangnya, hingga berita ini ditulis belum ada pernyataan dari pihak Kejari Bangkalan.
Perlu diketahui bahwa kasus dugaan korupsi pengadaan kambing etawa sudah menyeret dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Bangkalan.
Dua orang tersebut adalah Mulyanto Dahlan mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dan Syamsul Arifin Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Kedua orang tersebut kini sedang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kabupaten Bangkalan. (Lim)