Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 19 Feb 2018 09:16 WIB ·

Dugaan Money Politics Farid, Panwaslu Periksa Sejumlah Kades


Dugaan Money Politics Farid, Panwaslu Periksa Sejumlah Kades Perbesar

Suasana pemeroksaan sejumlah Kepala Desa di Kantor Panwaslu Bangkalan

BANGKALAN, Lingkarjatim.com –  Menindaklanjuti dugaan Money Politics yang dilakukan oleh calon Bupati Bangkalan Farid Al-Fauzi, Panwaslu Bangkalan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah Kepala Desa (Kades) yang diduga menerima uang dari Farid, Senin (10/2/2018).

Muhammad Soleh kuasa hukum dari para Kades mengatakan bahwa hari ini ada lima Kepala Desa yang memberikan keterangan terkait kasus dugaan money politics itu.

“Satu tanah merah, satu kecamatan kota, dan satu kecamatan Kamal, kita berharap ada Kepala Desa dalam satu dua hari ini juga menyusul kades yang mengikuti pertemuan tersebut dan menerima uang Rp 10 juta,” harapnya.

Menurutnya, kasus tersebut bisa ditarik pada hukum pidana Pilkada yaitu gratifikasi. Sebab lanjutny, bagaimanapun juga kepala desa merupakan pejabat negara, maka dari itu harus membuat laporan kepada pihak berwajib, jika tidak maka uang yang telah diterima masuk kategori gratifikasi.

Ia juga menyampaikan khususnya pada Panwaslu Bangkalan, agar proses penyidikan menggunakan aturan Bawaslu nomor 13 tahun 2017 yang berbunyi tentang aturan sengketa administrasi.

“Karena ada pelanggaran administrasi terkait money politics tersetruktur, sistematis dan masif, saya kira unsur ini sudah terpenuhi, karena pelakunya adalah pasangan langsung, meskipun yang memberikan bukan pasangan calon tapi yang bersangkutan ada di lokasi, apalagi tempatnya ada di rumahnya pasangan calon,” jelas Soleh.

Selain itu, Soleh menjelaskan bahwa yang diundang adalah pejabat negara yang seharusnya netral. ” Tidak harus memberikan uang, mengundang saja itu audah salah karena Kades ini adalah pejebat negara yang harus netral,” tegasnya.

Oleh karena itu ia meminta kepada penyidik untuk tidak lagi mempermasalahkan keterwakilan 50 persen. Karena menurutnya empat kecamatan sudah bisa dikatakan masif karena pasti akan mempengaruhi hasil suara di Pilkada nanti.

“Kita ini berbicara berdasarkan fakta tidak mengada-ada, calon yang melakukan money politics saya katakan sudah tidak layak bahkan sudah tercederai. Undang-undang sudah melarang keras dan harus di diskualifikasi,” pintanya.

Sementara Ketua Panwaslu Bangkalan Mustain Saleh mengatakan pemeriksaan terus berlanjut. Ia mengaku sampai berita ini ditulis sudah ada dua Kades yang diperisa.

“Misalnya ada tambahan desa yang akan memberikan keterangan ya tidak apa-apa silahkan kami terima,” pungkasnya. (Zan/Lim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Hanya Butuh Tiga Detik, Spesialis Curanmor Asal Surabaya Ini Bisa Bikin Anda Menangis

26 April 2024 - 07:37 WIB

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Pelantikan ASN Sidoarjo Cacat Prosedur, Sekda : Saya Mohon Maaf

23 April 2024 - 16:15 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA