Menu

Mode Gelap

KESEHATAN · 2 Feb 2018 03:37 WIB ·

Dua Produk Ini Mengandung DNA babi, Masyarakat Dihimbau Tak Mengkonsumsinya


Viostin DS Perbesar

Viostin DS

Viostin DS

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Suplemen makanan merek Viostin DS dan Enzyplex kembali menjadi sorotan setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan positif mengandung DNA babi. Dengan demikian BPOM meminta agar kedua jenis merek tersebut ditarik dari peredaran dan dihentikan produksinya.

Berdasarkan informasi yang di himpun Lingkarjatim.com, kedua produk ini mengantongi izin sejak 2016 lalu, dan sekarang izin tersebut dicabut. Viostin DS tersebut di produksi oleh PT Pharos Indonesia dengan nomor izin edar SD051523771, dan Enzyplex diproduksi oleh Medifarma Laboratories dengan nomor DBL7214704016A1.

menanggapi hal itu kepala Dinas Kesehatan (Dinkes)Bangkalan Muzakki mengatakan, pihaknya memang sudah mendengar berita tersebut. Namun kata dia, sampai saat ini belum ada surat tembusan dari BPOM kepada Pihaknya.

“Yang jelas saat ini kami akan melakukan sosialisasi terkait kedua obat yang mengandung DNA babi itu, sambil lalu menunggu surat dari BPOM untuk bertindak,” ujarnya, Jumat (2/2/2018).

Untuk sementara dirinya menghimbau agar Masyarakat Bangkalan tidak menggunakan kedua suplemen makanan tersebut. Sebab lanjut dia, jika memang benar kedua suplemen itu mengandung DNA babi akan berbahaya bagi penggunanya.

“Kuncinya ada disurat edaran itu, kalau surat itu sudah keluar kami akan buat surat edaran kepada semua toko obat, atau toko yang menjual obat itu agar menghentikan penjualan kedua suplemen itu,” tutupnya.

terpisah menanggapi hal itu, Majelis Ulama Indonesia(MUI) Bangkalan melalui Jubirnya Thomas Ag mengatakan, pihaknya akan melakukan kajian bersama MUI Jatim mengenai kedua suplemen tersebut.

“Kalau memang sudah ada edaran dari BPOM maka kedua obat itu haram di konsumsi, kecuali sangat derurat. tapi itu kan cuma suplemen, jadi saya kira tidak perlu menggunakannya,” katanya.

Thomas juga menghimbau agar masyarakat Bangkalan tidak mengkonsumsi kedua suplemen tersebut. Tidak hanya itu pihaknya juga akan berkordinasi dengan instansi terkait untuk menghentikan peredaran kedua suplemen tersebut.

“Kami akan mengajak instansi terkait untuk menghentikan peredaran itu, karena obat yang mengandung DNA babi tidak layak diedarkan,” tandasnya. (Atep/Lim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dipastikan Berangkat Juni Mendatang, Ini Pesan Kepala Kemenag untuk 557 CJH Sampang

26 April 2024 - 10:52 WIB

Hanya Butuh Tiga Detik, Spesialis Curanmor Asal Surabaya Ini Bisa Bikin Anda Menangis

26 April 2024 - 07:37 WIB

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL