Menu

Mode Gelap

HUKUM & KRIMINAL · 6 Sep 2017 12:05 WIB ·

Dua Kurir Sabu 1 kg Asal Bali Dituntut 18 Tahun Penjara


Dua Kurir Sabu 1 kg Asal Bali Dituntut 18 Tahun Penjara Perbesar

Dua tersangka kurir sabu satu kilogram saat sidang pembacaan tuntutan

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Dua tersangka kurir sabu satu kilogram asal Bali dituntut 18 tahun penjara. Keduanya adalah I Made Windu Sukarsa (28th) dan I Putu Supartama (33th).

Tuntutan itu disampaikan dalam agenda sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan, Rabu (06/09/2017). Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap kedua terdakwa. Mereka diancam hukuman 18 tahun penjara dan denda sebesar 2,5 miliar.

Hakim memberi waktu dua minggu kepada terdakwa untuk memikirkan tuntutan yang telah dibacakan.

“Kita akan ketemu lagi dipersidangan selanjutnya. Silahkan dipertimbangkan tuntutan itu melalui penasehat hukumnya,” kata Ketua Hakim, Bawono usai pembacaan tuntutan.

I Made dan Putu merupakan kurir pengantar sabu seberat satu kilogram. Keduanya ditangkap pada Februari lalu di Jalan Raya Akses Suramadu, tepatnya di Jalan Sendang Laok, Labang, Bangkalan. Kurir asal Bali ini disuruh tuannya mengambil sabu di Kecamatan Kokop untuk dibawa ke Lapas Bali. Polisi keburu menangkapnya setelah sekian lama menjadi incaran. (Lim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Apresiasi Launching Portal Satu Data Diskominfo, Pj Bupati Berharap Bangkalan Bisa Menjadi Smart City 

27 April 2024 - 10:27 WIB

Wujudkan SPBE yang Berkualitas, Diskominfo Launching Portal Satu Data Pemkab Bangkalan

27 April 2024 - 10:10 WIB

Aksi Dua Pemuda Lompat Pagar dan Ambil Handphone Warga Terekam CCTV Akhirnya Berurusan dengan Polisi

27 April 2024 - 09:07 WIB

Gandeng Pengusaha Tambang Perbaiki Jalan Rusak, Pj Bupati Bangkalan Mendapatkan Sorotan

27 April 2024 - 08:52 WIB

Komitmen untuk Tidak Korupsi, Pejabat Pemkab Bangkalan Tanda Tangani Pakta Integritas

27 April 2024 - 07:22 WIB

Dipastikan Berangkat Juni Mendatang, Ini Pesan Kepala Kemenag untuk 557 CJH Sampang

26 April 2024 - 10:52 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA