Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 29 Sep 2018 06:17 WIB ·

Disebut Tak Kantongi Ijin, Apotek K24 Bangkalan Bantah Tudingan DPM-PTSP


Gambar ilustrasi Perbesar

Gambar ilustrasi

Gambar ilustrasi

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Apotek K-24 di Bangkalan membantah tudingan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Bangkalan yang menyebut bahwa apotek tersebut tak kantongi ijin.

Bantahan tersebut muncul untuk menanggapi tindakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Bangkalan yang menyatakan perizinan Apotek K-24 di Bangkalan belum lengkap.

“Tidak benar bahwa Apotek K-24 di Bangkalan tidak punya izin operasional. Faktanya secara legal formal kami telah diakui dan diperbolehkan untuk beroperasi berdasarkan izin operasional berupa Surat Izin Apotek (SIA) No. 445/46-SIA/YANPRIMER/I/2018/B tertanggal 29 Januari 2018 dan apotek terus beroperasi untuk melayani masyarakat sejak tanggal terbit SIA hingga saat ini,” ungkap Korneles Materay, S.H., dari Legal Departement Apotek K-24, Sabtu (29/9/2018).

Korneles menyatakan bahwa Apotek K-24 adalah jaringan usaha apotek yang taat terhadap peraturan perundang-undangan Indonesia yang sedang berlaku dari Pemerintah Pusat sampai Pemerintah Daerah.

“Apotek K-24 selalu taat aturan dan terus memastikan diri telah memiliki izin sebelum menjalankan kegiatan pelayanan masyarakat disamping kegiatan bisnis,” imbuhnya.

Menurutnya usaha apotek berdasarkan perintah Permenkes No. 9 Tahun 2017 tentang Apotek diwajibkan agar setiap pendirian Apotek wajib memiliki izin dari Menteri. Menteri melimpahkan kewenangan pemberian izin kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

“SIA berlaku 5 (lima) tahun sehingga SIA Apotek K-24 Bangkalan baru berakhir pada tanggal 29 Januari 2023. Dengan demikian, kami sah untuk melakukan kegiatan pelayanan kesehatan masyarakat di bidang obat-obatan,” ujar Korneles.

Lebih lanjut ia menjelaskan, sebagaimana diberitakan beberapa media sebelumnya, Apotek K-24 di Bangkalan disegel karena tidak memiliki izin operasional oleh Satpol PP dan DPM-PTSP Bangkalan sehingga Apotek K-24 di Bangkalan tidak beroperasi adalah tidak benar. Apotek K-24 Bangkalan tetap beroperasi secara normal.

“Kami berharap pihak Satpol PP, DPM-PTSP atau pihak Pemda terkait dapat mengecek kembali perizinan Apotek K-24 Bangkalan yang telah lengkap,” jelasnya.

Kata Korneles sebagaimana berkas SIUP dan TDP secara manual telah diajukan kepada DPM-PTSP pada bulan Maret 2018 dan telah dinyatakan berkas lengkap (sesuai bukti tanda terima berkas).

“Sementara itu, kami pun telah mengajukan pendaftaran secara online melalui sistem OSS sehingga SIUP dan TDP Apotek K-24 Bangkalan telah terbit, “ kata Korneles.

Pihaknya menyadari mekanisme perizinan di Indonesia beberapa waktu belakangan ini berubah drastis sehingga terjadi transisi peraturan baik di tingkat pusat dan daerah yang masif.

Tim Legal Departement Apotek K-24 melihat bahwa perubahan signifikan terjadi pada proses penerbitan perizinan berusaha sebagaimana diamanatkan PP No. 24 Tahun 2018  tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS).

“Gelombang perubahan ini yang menghendaki birokrasi dan masyarakat terutama pelaku bisnis harus segera berubah,” pungkasnya. (*/Lim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Hanya Butuh Tiga Detik, Spesialis Curanmor Asal Surabaya Ini Bisa Bikin Anda Menangis

26 April 2024 - 07:37 WIB

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Pelantikan ASN Sidoarjo Cacat Prosedur, Sekda : Saya Mohon Maaf

23 April 2024 - 16:15 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA