BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 14 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) banyak menuai masalah. Pasalnya, isi peraturan tersebut salah satunya adalah menggunakan sistem zonasi untuk pemerataan peserta didik.
Jarak rumah ke sekolah sesuai ketentuan zonasi menjadi persyaratan seleksi PPDB untuk jenjang pendidikan SD dan SMP.
Pemerintah Daerah dalam PPDB wajib membuat kebijakan daerah sebagai tindak lanjut atas Permendikbud dengan berasaskan objektivitas, transparansi, akuntabillitas, nondiskriminatif, dan berkeadilan.
Nondiskriminatif dikecualikan bagi sekolah yang secara khusus melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu, seperti sekolah keagamaan.
Oleh karena itu, Dinas Pendidikan (Disdik) Bangkalan membuat kebijakan tersendiri atas Permindikbud tersebut.
“Saya masih mentolerir kebijakan itu. Bagi pesrta didik yang dari luar Kecamatan harus pakai rekom. Jadi masih bisa masuk ke sekolah yang dituju meskipun diluar Kecamatan,” ujar PLT Disdik Bangkalan Bambang Budi Mustika, Rabu (11/7/2018).
Menurut Bambang, dalam Permindikbud penerimaan peserta didik baru diluar zona maksimal 5 persen.
“Kan kasian kalau ada peserta didik baru yang ingin sekolah di sekolah unggulan atau punya nilai bagus jika tidak bisa masuk ke sekolah yang diinginkan. Makanya kebijakan rekom itu kami keluarkan,” kata Bambang. (Atep/Lim)