Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 11 Jul 2018 06:29 WIB ·

Disdik Bangkalan Keluarkan Kebijakan Atas Zonasi PPDB


Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

Ilustrasi

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 14 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) banyak menuai masalah. Pasalnya, isi peraturan tersebut salah satunya adalah menggunakan sistem zonasi untuk pemerataan peserta didik.

Jarak rumah ke sekolah sesuai ketentuan zonasi menjadi persyaratan seleksi PPDB untuk jenjang pendidikan SD dan SMP.

Pemerintah Daerah dalam PPDB wajib membuat kebijakan daerah sebagai tindak lanjut atas Permendikbud dengan berasaskan objektivitas, transparansi, akuntabillitas, nondiskriminatif, dan berkeadilan.

Nondiskriminatif dikecualikan bagi sekolah yang secara khusus melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu, seperti sekolah keagamaan.

Oleh karena itu, Dinas Pendidikan (Disdik) Bangkalan membuat kebijakan tersendiri atas Permindikbud tersebut.

“Saya masih mentolerir kebijakan itu. Bagi pesrta didik yang dari luar Kecamatan harus pakai rekom. Jadi masih bisa masuk ke sekolah yang dituju meskipun diluar Kecamatan,” ujar PLT Disdik Bangkalan Bambang Budi Mustika, Rabu (11/7/2018).

Menurut Bambang, dalam Permindikbud penerimaan peserta didik baru diluar zona maksimal 5 persen.

“Kan kasian kalau ada peserta didik baru yang ingin sekolah di sekolah unggulan atau punya nilai bagus jika tidak bisa masuk ke sekolah yang diinginkan. Makanya kebijakan rekom itu kami keluarkan,” kata Bambang. (Atep/Lim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Hanya Butuh Tiga Detik, Spesialis Curanmor Asal Surabaya Ini Bisa Bikin Anda Menangis

26 April 2024 - 07:37 WIB

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Pelantikan ASN Sidoarjo Cacat Prosedur, Sekda : Saya Mohon Maaf

23 April 2024 - 16:15 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA