BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Syamsul Arifin, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kambing etawa di Bangkalan untuk pertama kalinya di periksa pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat setelah ditangkap beberapa waktu lalu.
Kepala Seksi Intelejen Kejari Bangkalan, Putu Arya Wijaya mengatakan Syamsul diperiksa sejak pukul 11.00 Wib sampai dengan pukul 16.00 Wib pada Senin (26/8/2019).
“Iya betul untuk pertama kalinya dia (Syamsul Arifin) diperiksa dengan status tersangka,” ujarnya saat dikonfimasi lewat telepon seluler.
Putu menjelaskan dalam pemeriksaan tersebut Syamsul dicecar dengan 30 pertanyaan berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan kambing etawa di Bangkalan pada tahun 2017 lalu.
“Ada 30 pertanyaan yang ditanyakan penyidik kepada tersangka,” imbuhnya.
Kata Putu saat ini penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi-saksi.
“Dalam waktu dekat tersangka satunya yaitu Mulyanto Dahlan juga akan kita periksa,” pungkasnya.
Perlu diketahui Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan menetapkan tersangka atas kasus dugaan kasus korupsi pengadaan kambing etawa di Kabupaten Bangkalan pada Jumat (2/8/2019) lalu.
Ada dua orang yang dijadikan tersangka oleh Kejari Bangkalan dalam kasus pada tahun anggaran 2017 itu. Dua orang tersebut adalah Mulyanto Dahlan mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dan Syamsul Arifin Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Usai ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung ditahan di Rumah Tahanan Bangkalan. (Lim)