BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Salah satu warga di Kecamatan Kamal mengeluhkan pelayanan di Kantor Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bangkalan. Pasalnya, pengurusan berkas atas nama Semiana Semaun yang dilakukan sejak tahun 2016 tak kunjung selesai.
Oleh karena itu pihaknya tak percaya lagi terhadap pelayanan BPN. Bahkan, ia menilai BPN tak bertanggungjawab terhadap pengurusan berkas yang masuk di kantor BPN.
Hal itu diungkapkan kuasa pemohon, Rome Pramono. Menurut dia, sejak tahun 2016 berkas yang diajukan ke BPN untuk pendaftaran keputusan pemberian hak atas tanah tak kunjung selesai.
Pramono menceritakan, saat dirinya menanyakan berkas permohonan tersebut kepada BPN, tidak ada jawaban jelas. Bahkan sudah tiga kali kepemimpinan BPN berganti.
“Berkas pendaftaran nomor 1299/2016 hingga saat ini belum selesai. Secara aturan itu sudah tidak benar. Sudah 3 tahun tak kunjung selesai. Ada apa dengan BPN, kok bisa pelayanan masyarakatnya buruk seperti ini,” katanya, Kamis (29/11/2018).
Saat ini pihaknya tengah mempersiapkan surat pencabutan berkas kepada BPN sebagai bentuk mosi tidak percaya lagi terhadap pelayanan BPN.
“Kami akan cabut berkas, karena kami sudah tidak percaya lagi pada BPN,”pungkasnya.
Sayangnya, sampai berita ini ditulis pihak BPN belum bisa dimintai keterangan. Saat didatangi ke kantornya, salah satu staff mengatakan semua pimpinan sedang keluar. (Atep/Lim)