Dilaporkan Atas Dugaan Penipuan Jual Beli Tanah, Ini Klarifikasi Abdurrahman

Foto: Saat jumpa pers.

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Kasus jual beli tanah antara Sarimun Udin dengan Abdurrahman terus bergulir. Pasalnya, Abdurrahman dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan penipuan. Merasa dirugikan, Abdurrahman pun mengklarifikasi dugaan tersebut melalui media.

Didampingi kuasa hukumnya, Abdurrahman membantah dugaan penipuan yang dilayangkan oleh Sarimun Udin itu tidak benar. Sebab, ia masih memiliki itikad baik untuk mengganti uang tersebut.

Iapun menceritakan kronologis jual beli tersebut. Sejak awal pembelian, Sarimun telah sepakat atas tanah di daerah Kwanyar yang akan dibelinya tersebut sehingga ia membayar sejumlah uang sebagai DP.

“Awalnya sudah deal harga Rp.125 ribu per meter dengan luas lahan 17,916 meter persegi. Kemudian dibayarlah DP Rp. 750 juta, ” Ujarnya, Senin (11/3/2019).

Selang beberapa waktu, Sarimun beserta pihak pertambangan datang ke lokasi untuk mengukur. Namun diluar dugaan, Sarimun menginginkan tanah lebih dari kesepakatan awal.

Abdurrahman yang saat itu tidak ikut ke lokasi, menolak untuk memberikan tanah diluar ukuran petok tanah yang telah ditentukan. Sebab, kelebihan tanah bukan miliknya.

Karena keinginannya tidak dipenuhi, tiba-tiba Sarimun membatalkan jual beli yang sudah disepakati dan meminta uangnya dikembalikan.

Dengan iktikad baik itu, Abdurrahman merespon baik permintaan Sarimun. Ia berjanji akan mengembalikan uang milik Sarimun ketika sudah memiliki uang.

Lantaran uangnya tidak kunjung kembali, kemudian Sarimun melalui orang suruhannya Jaka (nama samaran, red) menghubungi Abdurrahman. Jaka kemudian meminta Abdurrahman untuk segera melunasi.

“Saya ditagih sama Jaka (nama samaran, red) untuk pengembalian DP. Saya memang belum bayar karena blm punya uang saat itu, lalu saya tawari bayar 150 juta dulu, dia gak mau. Mintanya 400 juta ditambah surat rumah. Ya saya gak ada. ” Ucap Abdurrahman.

Jaka yang tidak mendapatkan hasil seperti yang diinginkan, mengancam akan membuat laporan polisi jika uang tersebut tidak kunjung diberikan. Tepat tanggal 21 Januari, Abdurrahman resmi dilaporkan ke Polres Bangkalan oleh pihak Sarimun.

Kasat reskrim Bangkalan AKP Jeni Al Jauza melalui KBO Reskrim Iptu M Bahrudi membenarkan adanya laporan tersebut. Pihaknya telah melakukan pemanggilan kepada Abdurrahman.

“Ya betul memang ada laporan. Dan kami telah melakukan pemanggilan terhadap Abdurrahman, ” ujarnya. (Atep/Lim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here