Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 20 Jun 2017 09:43 WIB ·

Diduga Tidak Ada Uang Pelicin, SK CPNS Bidan PTT Bangkalan Ditahan


Diduga Tidak Ada Uang Pelicin, SK CPNS Bidan PTT Bangkalan Ditahan Perbesar

Ilustrasi SK CPNS

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Sudah berbulan-bulan SK CPNS bidan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkungan Pemkab Bangkalan belum turun. Ada banyak informasi miring tentang lambannya penerbitan SK SPNS bidan PTT tersebeut.

Sayangnya OPD terkait seperti Dinas Kesehatan (Dinkes) Bangkalan dan BKPSDA Bangkalan memilih bungkam terkait persoalan tersebut.

Informasi yang beredar di masyarakat, dalam proses penerbitan SK tersebut, ada indikasi Pungutan Liar (Pungli) yang dilakukan oleh oknum tertentu untuk mengeruk keuntungan. Informasi lainnya, Bupati Bangkalan Makmun Ibnu Fuad enggan menandatangani SK pengangkatan bidan PTT menjadi CPNS kerena diduga tak ada uang pelicin.

Salah satu sumber yang tidak mau di sebutkan namanya mengatakan, uang pelicin yang diminta mencapai Rp. 10 juta. Sumber tersebut mengaku bertindak sebagai eksekutor untuk memuluskan langkah uang pelicin itu sampai ke tangan Bupati.

“Jadi ada rentetannya. Mulai dari puskesmas, setor ke struktural di atasnya. Endingnya nanti tetap ke kepala dinas. Kalau tidak berentet bahaya,” ucap sumber tersebut saat dimintai keterangan, Selasa (20/06/e017).

Pihaknya mengaku aparat penegak hukum (APH) juga mendapat jatah dari hasil pungutan yang diminta ke bidan PTT. “Saya nanti yang setor ke APH,” ucapnya singkat.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik KemenPAN-RB Herman Suryatman mengaku berkas CPNS bidan PTT tersebut sudah diserahkan sejak lama ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Kemudian dari Kemenkes sudah diserahkan ke daerah masing-masing termasuk ke Bangkalan.

“Di tempat lain lancar kok, tidak ada masalah. Kalau soal teknis sudah diurus BKD dan BKN,” kata pria yang akarab disapa Herma itu saat dihubungi, Senin (19/06/2017).

Dia menegaskan, apabila disinyalir ada pungli dalam pembuatan SK CPNS bidan PTT agar langsung dilaporkan ke penegak hukum. Karena, lenjutnya Menpan-RB sudah mengingatkan jangan sampai ada pungli.

“Kalau ada pungli, harus dilaporkan. Karena itu sudah ranah pidana. Tim saber pungli harus menciduk kalau ada yang melakukan pungli,” jelasnya.

Selain itu, Herman meminta agar kesewenangan yang dilakukan bupati Bangkalan dilaporkan ke Gubernur Jatim. Sebab, gubernur merupakan kepanjangan tangan dari pemerintah pusat.

“Ya, biar secepatnya ditindaklanjuti. Karena secara aturan kami sudah menjalankan dengan baik. Kalau di daerah ada oknum yang memanfaatkan, laporkan,” sambung Herman.

Herman meminta agar status bidan PTT tersebut seceatnya segera ditindaklanjuti oleh kepala daerah. Pihaknya menegaskan agar tidak melakukan pungli dalam penerbitan SK bidan PTT menjadi CPNS.

“Bupati harus menindaklanjuti segera. Kalau tidak, laporkan ke gubernur, kemendagri, kemenPAN-RB, BKN, kalau ada keterlambatan yang disengaja,” pinta Herman. (Zan/Lim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dipastikan Berangkat Juni Mendatang, Ini Pesan Kepala Kemenag untuk 557 CJH Sampang

26 April 2024 - 10:52 WIB

Hanya Butuh Tiga Detik, Spesialis Curanmor Asal Surabaya Ini Bisa Bikin Anda Menangis

26 April 2024 - 07:37 WIB

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL