Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 6 Dec 2019 06:12 WIB ·

Bupati Bangkalan Lantik 1.940 Anggota BPD, Ini Loh, Tugasnya!


Bupati Bangkalan Lantik 1.940 Anggota BPD, Ini Loh, Tugasnya! Perbesar

Bupati Bangkalan melantik 1.940 BPD

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Sebanyak 1.940 orang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari 256 Desa di Kabupaten Bangkalan resmi dilantik, Jumat (6/12).

Anggota BPD yang telah terpilih pada pemilihan BPD secara serentak pada tanggal 9 Oktober 2019 itu akan mengabdi di Desa masing-masing selama kurang lebih 6 tahun sesuai tugas dan fungsinya.

Bupati Bangkalan, R. Abdul Latif Amin Imron menyampaikan, Pelantikan BPD itu merupakan rangkaian dari tahapan pengisian BPD yang sudah diselenggarakan sebelumnya.

“Pelantikan ini pada dasarnya merupakan bagian dari rentetan pelaksanaan pengisian BPD di 256 Desa di 18 Kecamatan,” kata dia dalam sambutannya.

Ra Latif menambahkan, dengan dilantiknya BPD itu, maka harus melaksanakan amanah dan kepercayaan yang diberikan oleh masyarakat sesuai dengan fungsinya.

“Dengan dilantiknya saudara pada hari ini, berarti secara resmi sudah dapat menjalankan tugas dan fungsi masing-masing,” tambah dia.

Selain itu, Ra Latif juga berharap, BPD yang sudah dilantik itu bisa bekerjasama dengan kepala Desa sebagai bagian dari pemerintah Desa.

“Mudah-mudahan BPD ini bisa bersinergi dengan kepala Desa masing-masing, sehingga APBDes bisa terealisasi dengan maksimal,” kata dia.

Tak hanya itu, orang nomor satu di Bangkalan itu juga mengucapkan terimakasih kepada anggota BPD yang selama ini telah melaksanakan tugas dengan penuh pengabdian. Terutama dalam melayani masyarakat.

Berikut peran dan fungsi BPD dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa:

  1. Penyelenggara musyawarah Desa
  2. Membahas hal strategis, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa.
  3. Menyusun, membahas dan menyepakati peraturan Desa.
  4. Menyusun, membahas dan menyepakati RPJMDesa dan RKP Desa.
  5. Membahas dan menyepakati APBDesa
  6. Membahas dan menyepakati laporan realisasi APBDesa.
  7. Mengawasi kinerja kepala Desa. (Moh Iksan)
Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dipastikan Berangkat Juni Mendatang, Ini Pesan Kepala Kemenag untuk 557 CJH Sampang

26 April 2024 - 10:52 WIB

Hanya Butuh Tiga Detik, Spesialis Curanmor Asal Surabaya Ini Bisa Bikin Anda Menangis

26 April 2024 - 07:37 WIB

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL