Menu

Mode Gelap

KESEHATAN · 20 Sep 2017 01:11 WIB ·

Berdalih Salah Entri Data, Tagihan Pasien RSUD Syamrabu Bengkak Tiga Kali Lipat


Berdalih Salah Entri Data, Tagihan Pasien RSUD Syamrabu Bengkak Tiga Kali Lipat Perbesar

Kwitansi Tagihan Awal Sebelum di Komplain Keluarga Pasien Sri Wahyuni

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Bagi anda yang berobat di RSUD Syarifah Ambami Rato Ebu (Syamrabu) Bangkalan, sebaiknya lebih teliti dan cermat saat membayar tagihan. Pasalnya, dikawatirkan terjadi kesalahan saat entri data pada loket pembayaran seperti yang dialami oleh Mahallil Wasit, suami pasien atas nama Sri Wahyuni (29) Warga Kecamatan Socah Bangkalan.

Dalam pengakuannya, ia kaget saat membayar tagihan istrinya karena jumlahnya yang cukup fantastis jika dibandingkan dengan pelayanan medis yang ia jalani. Yakni sebesar Rp. 4.764.400 (empat juta tujuh ratus enam puluh empat ribu empat ratus rupiah). Padahal menurutnya, istrinya hanya menjalani rawat inap selama 2 hari dengan proses pengobatan yang terbilang biasa. Artinya bukan pasien gawat dengan obat-obatan paten yang harganya mahal.

“Tapi karena tagihannya tertera segitu di kwitansi, ya terpaksa saya bayar, meski dalam hati bertanya-tanya,” jelas Mahalli kepada sejumlah wartawan, Selasa (19/9/2017).

Ini jenis obat-obatan yang diterima Sri Wahyuni. Berdasarkan hasil penelusuran, harga obat tersebut adalah: Amoxilin 5000
Asam mefenamat 2500
Citicolin 90000

Karena ia tidak habis pikir, keesokan harinya kembali ke RSUD Syamrabu untuk mempertanyakan tagihan tersebut. Setelah melalui aksi protes hampir satu jam, akhirnya pihak rumah sakit mengeluarkan kwitansi baru dengan jumlah tagihan jauh lebih rendah dari sebelumnya. Yakni sebesar 1.748.760 (satu juta tujuh ratus empat puluh delapan ribu tujuh ratus enam puluh rupiah). Ada selisih sekitar 3 juta rupiah dari tagihan awal. “Kepada saya, Petugasnya kalo gak salah namanya Urip Budiman (via WhatsApp) mengaku salah entri data. Iya saya bisa protes, kalo itu terjadi sama orang awam kan kasian,” keluhannya.

Kwitansi Tagihan Kedua Setelah Dilakukan Protes Oleh Keluarga Pasien Sri Wahyuni

Tak hanya itu, Mahalli juga mempertanyakan dokter yang menanganinya. “Istri saya itu mengeluh pening karena habis jatuh. Masa yang nangani dokter bedah,”? Tanyanya heran.

Pasien atas nama Sri Wahyuni masuk RSUD Syamrabu pada Minggu (17/9/2017) karena mengalami kecelakaan lalulintas di Jalan Raya Socah. Ia dirawat di irna A rumah sakit milik Pemerintah Kabupaten Bangkalan tersebut selama 2 hari.

Hal serupa juga pernah terjadi sebelumnya. Sebagaimana diberitakan Lingkarjatim.com, Sabtu (13/5/2017) dimana Arif Rahman Hakim ST selaku pewakilan keluarga pasien Marniyah bin Margisen, asal Kecamatan Sepulu Bangakalan mempersoalkan bengkaknya tagihan.

Arif menceritakan bahwa pasien Marniyah masuk UGD RSUD Syarifah Ambami Rato Ebu (Syamrabu) Bangkalan pada 27 Pebruari 2017 lalu sekitar jam 12.00 WIB. Setelah lima jam kemudian, tepatnya jam 17.00 WIB pasien dirujuk ke Rumah Sakit Dr. Soetomo Surabaya.

Sebelum berangkat, lanjut Arif, pihak keluarga diminta menejemen rumah sakit untuk membayar uang tanggungan karena klaim SPM (surat pernyataan miskin) pasien tidak bisa diproses lantaran petugasnya sudah pulang.

Keesokan harinya, sambung Arif, pihak keluarga kaget setelah melihat klaim tagihan karena ada item pembayaran oksigen. Padahal, kata Arif, pihak keluarga tidak merasa si pasien memakai oksigen. “Apa ada okisegen yang bisa melelui jarum suntik?” sergahnya.

Menurut Arif, hingga saat ini pihak RSUD Syamrabu tetap bersikukuh pihaknya telah memberikan oksigen kepada pasien Marniyah. “Sayangnya, pihak rumah sakit tidak bersedia membuka CCTVnya. Makanya akan kita laporkan ke polisi,” tegas Arif.

Jika ini dibiarkan, kata Arif, kwatir akan dilakukan terus menerus. “Betul si pasien tidak dirugikan karena pasien SPM. Tapi kan ini merugikan negara,” pungkasnya.

Sementara itu Wakil Direktur RSUD Syamrabu, dr. Nunuk Kristiani berjanji akan mencroscek kejadian ini. “Saya terimakasih atas masukannya dan akan saya evaluasi bagian itu,” tandasnya saat dihubungi via ponselnya. (Diq)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dipastikan Berangkat Juni Mendatang, Ini Pesan Kepala Kemenag untuk 557 CJH Sampang

26 April 2024 - 10:52 WIB

Hanya Butuh Tiga Detik, Spesialis Curanmor Asal Surabaya Ini Bisa Bikin Anda Menangis

26 April 2024 - 07:37 WIB

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL