Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 17 Dec 2017 12:16 WIB ·

Banpol Tak Kunjung Cair, Parpol: Pemerintah Jangan Sewenang-Wenang


Banpol Tak Kunjung Cair, Parpol: Pemerintah Jangan Sewenang-Wenang Perbesar

Ilutrasi dana Banpol

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Partai Politik (Parpol) merupakan representasi rakyat indonesia yang juga memiliki hak untuk memperoleh bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Atas dasar itu, Ketua DPD Partai Keadilan Sosial (PKS) Bangkalan, Akhmad Moestamin menjelaskan dengan alasan apapun pemerintah tidak boleh sewenang-wenang terhadap kebijakan yang telah dibuat tersebut.

Apalagi menurutnya dengan sengaja menghambat hak Parpol yang seharusnya mendapatkan dana bantuan politik (banpol) tetapi tidak mau bahkan dengan sengaja tidak melaksanakan amanah UU Nomor 02 tahun 2011 pasal 12 dan 13 tentang hak dan kewajiban partai politik.

Karena lanjutnya, kesewenangan Pemerintah Daerah (Pemda) terhadap partai politik pasti akan berdampak pada hukum sosial dan sikap masyarakat yang tidak simpatik terhadap pemerintah itu sendiri, dan bahkan akan menurunkan kepercayaan terhadap kinerja pemerintah daerah itu sendiri.

“Seharusnya pemerintah daerah menyadari bahwa Partai politik merupakan lembaga yang melakukan fungsinya untuk mengedukasi masyarakat agar sadar politik dan ikut ambil bagian dalam berdemokrasi,” ujarnya, Minggu (17/12/2017).

Sehingga kata Moestamin, Parpol bisa berpartisipasi dalam pembangunan daerah. Inilah yang menjadi kelemahan pemerintah daerah Bangkalan yang selama ini terkesan menutup diri terhadap komunikasi dengan partai politik.

“Bahkan cenderung bersikap arogansi terhadap hak-hak partai politik yang seharusnya menjadi kewajiban yg harus ditunaikan,” imbuhnya.

Hal yang sama juga dikatakan oleh Hafid selaku Jubir DPC PDIP Bangkalan. Hafid mengatakan jangan karena menjelang Pilkada dana Banpol menjadi komiditi politik.

Ia juga menambahkan bahwa pihaknya tidak ada masalah jika tidak mendapatkan dana Banpol. Sebab, dirinya sering dan terbiasa hidup bergotong royong dalam membangun kepartaian.

“Dan eksekutif akan mengalami penilaian negatif jika memang betul Banpol di politisasi,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Bakesbangpol Bangkalan, Tommy Firyanto, mengatakan sampai saat ini payung hukum untuk mencairkan dana Banpol tidak ada respon dari Bupati Bangkalan, Makmun Ibnu Fuad.

Namun meski sering ditolak oleh Bupati, ia tidak akan menyerah, sampai ia juga mengajukan melalui asisten pemerintahan, tetapi juga tidak ada respon. Dirinya sangat pesimis parpol bisa mempertanggungjawabkan dana tersebut.

“Ketimbang menabrak aturan, beberapa parpol sepakat untuk menggunakan dana bantuan itu,” tuturnya. (Zan/Lim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dipastikan Berangkat Juni Mendatang, Ini Pesan Kepala Kemenag untuk 557 CJH Sampang

26 April 2024 - 10:52 WIB

Hanya Butuh Tiga Detik, Spesialis Curanmor Asal Surabaya Ini Bisa Bikin Anda Menangis

26 April 2024 - 07:37 WIB

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL