Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 28 Aug 2017 05:03 WIB ·

Aset Sempat Disita KPK, Karyawan PD Sumber Daya Tidak Terima Gaji Selama 3 Tahun


Aset Sempat Disita KPK, Karyawan PD Sumber Daya Tidak Terima Gaji Selama 3 Tahun Perbesar

Aset PD Sumber Daya yang sempat disita KPK

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) BD Sumber Daya Kabupaten Bangkalan yang sempat disita KPK sudah dikembalikan. Namun meskipun demikian karyawan yang ada di PD Sumber Daya sampai saat ini belum terima gaji.

Aset PD Sumber daya yang disita KPK sejumlah Rp 59 miliar. Aset tersebut disita kurang lebih selama 3 tahun karena kasus yang menyeret mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin.

Berdasarkan informasi, ada 12 karyawan PD Sumber daya yang selama kurang lebih tiga tahun belum menerima gaji sampai saat ini.

Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian Setdakab Bangkalan Joko Supriyono membenarkan jika karyawan PD belum menerima gaji sejak asetnya disita KPK. Ia beralasan hal itu sudah sesuai aturan main.

“Aturan mainnya kan gaji karyawan diambil dari sekian persen hasil usaha, nah selama mereka tidak digaji kan BUMD itu memang vakum, apakah mungkin ketika tidak ada penghasilan masih harus bayar gaji?,” Ujarnya, Senin (28/08/2017).

Oleh karena itu saat ini pihaknya masih terus mempelajari tentang permasalahan tersebut. Menurutnya jika memungkinkan para karyawan mendapat gaji pasti akan diberikan.

“Makanya kita sedang konsultasi kesana kesini dari pada nanti kita salah kedepannya. Kalau ada hak gaji mereka pasti kita bayarkan meskipun katakanlah hanya sedikit,” Pungkasnya.

Sementara itu Ketua Komisi B DPRD Bangkalan Aziz mengaku sudah pernah bertemu dengan Kabag Perekonomian untuk membahas direksi dari PD Sumber Daya yang SK nya sudah mati.

“Itu kan SK direksinya sudah mati semua jadi ada dua pilihan diperpanjang atau digantikan, tapi sampai saat ini belum ada tindakan dari pihak eksekutif,” Ujarnya.

Sedangkan untuk pembayaran gaji karyawan, menurut pandangannya bisa dibayarkan setelah SK Direksi yang baru ada.

“Ya harus diperbaharui dulu SK nya baru nanti gaji bisa dibayarkan, makanya kita mendesak untuk mengambil langkah cepat agar gaji karyawan selam tiga tahun itu segera dibayarkan,” Pungkasnya. (Lim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dipastikan Berangkat Juni Mendatang, Ini Pesan Kepala Kemenag untuk 557 CJH Sampang

26 April 2024 - 10:52 WIB

Hanya Butuh Tiga Detik, Spesialis Curanmor Asal Surabaya Ini Bisa Bikin Anda Menangis

26 April 2024 - 07:37 WIB

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL