Menu

Mode Gelap

HUKUM & KRIMINAL · 8 Aug 2018 05:19 WIB ·

Alasan untuk Penyembuhan Sakit, PNS Bangkalan Konsumsi Sabu Selama 7 Tahun


Tersangka Slamet Riyadi (kiri) saat menjalani pemeriksaan Perbesar

Tersangka Slamet Riyadi (kiri) saat menjalani pemeriksaan

Tersangka Slamet Riyadi (kiri) saat menjalani pemeriksaan

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Slamet Riyadi (45) harus berurusan dengan polisi. Pegawai Negeri Sipil (PNS) di salah satu OPD di Bangkalan itu ditangkap karena kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu.

Uniknya, warga Jalan Semeru 003/001 kelurahan Mlajah, Bangkalan itu mengkonsumsi sabu dengan alasan untuk menyembuhkan sakit yang dideritanya.

“Saya mengalami sakit batu empedu dan sering keluar masuk rumah sakit,” ujar tersangka, Rabu (8/8/2018).

Ia mengaku sejak mengkonsumsi sabu pada tahun 2012 penyakit yang dideritanya berangsur membaik. Sejak saat itu ia tidak pernah masuk rumah sakit lagi.

“Sejak konsumsi sabu itu saya jadi tidak masuk rumah sakit lagi,” imbuhnya.

Selain untuk penyembuhan penyakit ia beralasan konsumsi sabu karena merasa enak. “Ya selain itu juga enak,” katanya.

Meski berstatus PNS berdasarkan pengakuan dari tersangka, ia tidak pernah masuk kantor sejak beberapa bulan terakhir.

“Awalnya saya di Bagian Umum terus dipindah. Sejak dipindah itu saya hanya absen,” pungkasnya.

Slamet Riyadi ditangkap pada Selasa (7/8/2018) kemarin di kontrakannya yang berada di Jl. Teuku Umar, Gang II, Kelurahan Kemayoran, Bangkalan. (Lim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dipastikan Berangkat Juni Mendatang, Ini Pesan Kepala Kemenag untuk 557 CJH Sampang

26 April 2024 - 10:52 WIB

Hanya Butuh Tiga Detik, Spesialis Curanmor Asal Surabaya Ini Bisa Bikin Anda Menangis

26 April 2024 - 07:37 WIB

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL