BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Setelah melalui proses yang panjang, akhirnya kontroversi pelantikan 142 pejabat yang dilakukan oleh mantan Bupati Bangkalan Makmun Ibnu Fuad sebelum masa jabatannya berakhir, mulai menemukan titik terang.
Terbaru beredar surat dari Menteri Dalam Negeri (Medagri) terhadap Gubernur Jawa Timur tentang pembatalan pelantikan 142 pejabat tersebut karena dianggap melabrak aturan.
Dalam surat dengan nomor 821/1957/SJ itu disebutkan bahwa kepala daerah dilarang melakukan pergantian pejabat enam bulan sebelum masa jabatannya berakhir. Hal itu berdasarkan pasa 17 ayat (2) Undang- Undang nomor 10 tahun 2016.
Disebutkan juga bahwa kepala daerah boleh melakukan pergantian jabatan asalkan ada ijin tertulis dari Mendagri.
Sedangkan pelantikan terhadap 142 pejabat yang dilakukan oleh mantan Bupati Bangkalan tersebut tidak ada ijin dari Mendagri sehingga pelantikan tersebut melanggar aturan.
Oleh sebab itu Mendagri dalam surat tertaggal 29 Maret 2018 itu memerintahkan kepada Gubernur Jawa Timur untuk segera menyampaikan kepada Pj Bupati Bangkalan untuk segera membatalkan keputusan mantan Bupati Bangkalan tentang pelantikan 142 pejabat tersebut.
Menaggapi hal itu Sekretaris Komisi A DPRD Bangkalan Mahmudi mendesak kepada Pemerintah Kabupaten Bangkalan untuk membatalkan pelantikan tersebut.
“Kalau memang sudah ada surat dari Mendagri seperti itu ya sudah ikuti,” ujarnya, Jumat (30/3/2018). (Lim)