Menu

Mode Gelap

HUKUM & KRIMINAL · 3 Jul 2018 11:31 WIB ·

Abaikan Putusan KI, Dinkes Bangkalan Dilaporkan ke Polisi


LMG saat melaporkan Dinkes Bangkalan ke Polres Perbesar

LMG saat melaporkan Dinkes Bangkalan ke Polres

LMG saat melaporkan Dinkes Bangkalan ke Polres

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Lingkar Mahasiswa Geger (LMG) melaporkan pihak Dinas Kesehatan dan Puskesmas Kecamatan Geger ke Polres Bangkalan, Selasa (3/7/218).

LMG melakukan hal tersebut atas tidak diberikannya data informasi yang diminta dari Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Puskemas Geger.

Nawir dari LMG melaporkan Dinkes Bangkalan karena terkait informasi publik yang tidak diberikan meskipun ia telah memanangkan sengketa informasi di Komisi Informasi (KI) Bangkalan. Padahal, pihak Dinkes pada hari Rabu tanggal 7 Maret 2018 lalu, saat dimediasi berjanji untuk memberikan data yang diminta, namum hingga saat ini Dinkes Bangkalan tidak memberikannya.

Menurut Nawir, badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan informasi Publik berupa Informasi Publik secara berkala bisa dilaporkan dan dipidanakan.

“Karena pihak termohon dalam hal ini Dinas Kesehatan Kabupaten Bangkalan tidak mempunyai i’tikad baik dan kami hanya di PHP, maka kami hari ini bertekad melaporkan Dinkes ke Kapolres Bangkalan,” jelasnya.

Ia menambahkan, hal itu dilakukan sebagai upaya terakhir setelah meminta secara biasa dan secara jalur hukum namun tidak diberikan.

Selain itu kata dia agar hal tersebut juga untuk menjadi pelajaran bagi dinas-dinas lain agar senantiasa mengedepankan asas keterbukaan kepada khalayak umum.

“Kami tidak akan segan-segan melaporakan segala bentuk kecurangan dan yang tidak taat aturan termasuk Dinas Kesehatan, dan gerakan ini nanti juga pada dinas-dinas yang lain”, paparnya.

Adapaun dokumen yang diminta kepada Dinas kesehatan berupa :
1. Salinan data pengolahan limbah cair dan IPAL PUSKESMAS Geger.
2. Salinan Data pasien pengguna JKN dan kartu SEHATI selama tahun 2016.
3. Salinan Surat  Pertanggungan jawaban realisasi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) PUSKESMAS Geger tahun 2015-2017.
4. Salinan Dokumen Kontrak kegiatan peningkatan infrastruktur / pembangunan gedung baru PUSKESMAS Geger. (Zan/Lim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dipastikan Berangkat Juni Mendatang, Ini Pesan Kepala Kemenag untuk 557 CJH Sampang

26 April 2024 - 10:52 WIB

Hanya Butuh Tiga Detik, Spesialis Curanmor Asal Surabaya Ini Bisa Bikin Anda Menangis

26 April 2024 - 07:37 WIB

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL