Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 12 Aug 2018 10:36 WIB ·

42 Daftar Nama Bacaleg Bangakalan di Coret KPU


KPU Bangkalan mengelar rapat persetujuan penetapan DCS dengan semua Parpol diaula Kantor KPU, Minggu (12/8/2018). Perbesar

KPU Bangkalan mengelar rapat persetujuan penetapan DCS dengan semua Parpol diaula Kantor KPU, Minggu (12/8/2018).

KPU Bangkalan mengelar rapat persetujuan penetapan DCS dengan semua Parpol diaula Kantor KPU, Minggu (12/8/2018).

BANGKALAN, Lingkarjatim.com– Sebanyak 42 nama bakal calon legislatif (Bacaleg) Kabupaten Bangkalan dicoret oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangkalan lantaran tidak memenuhi syarat.

Hal itu disampaikan KPU pada saat rapat persetujuan dan penandatanganan rancangan daftar calon sementara (DCS) anggota DPRD Kabupaten Bangkalan pada pemilihan umum 2019 bersama seluruh Parpol, diaula KPU, Minggu (12/8/2018).

“Hari ini kami mengundung seluruh Liaison Officer (LO) dari semua Parpol untuk melakukan penanda tanganan sebagai bukti persetujuan terhadap rancangan DCS yang sudah kami susun,” kata ketua KPU Bangkalan Fauzan Ja’far.

DCS ini kata Fauzan, berdasarkan hasil verifikasi berkas perbaikan yang sudah disampaikan oleh masing-masing Bacaleg dimasing-masing partai.

“Itu sudah diserahkan oleh partai politik kepada KPU pada tanggal 31 Juli kemarin, dan kami sudah melakukan verifikasi pada tanggal 1 sampai tanggal 7 Agustus,” ujarnya.

Hasilnya lanjut Fauzan, berkas yang sudah pihaknya susun akan berikan pada Parpol, agar supaya Parpol mendapat gambaran awal seperti apa rancarangan DCS yang sudah pihaknya susun.

“Dan hasilnya adalah, ada sekitar 42 Bacaleg dimasing-masing Parpol yang terpaksa kami coret dari DCS. Sehingga dari total 499 Bacaleg berdasarkan jumlah rekap Bacaleg dari semua Parpol, sekarang tersisa 457,” jelasnya.

Dri 42 nama tersebut ujar Fauzan, menyebar di semua partai. Penyebabnya mayoritas karena tidak melengkapi syarat pencalonannya.

“Jadi kemarin hasil verifikasi yang kami berikan kepada Parpol untuk diperbaiki itu sampai dengan penyampain perbaikan itu tidak diperbaiki. Yang kedua, ada beberapa yang mungkin meskipun memperbaiki tapi tetap tidak memenuhi sayarat,” terangnya.

Semisal papar Fauzan, pada saat pendaftaran ada calon yang tidak melampirkan ijasah, hanya melampirkan SKHU.

Meskipun pihaknya sudah menyampaikan untuk diperbaiki, tapi ternyata tidak ada yang diperbaiki dan tetap melampirkan SKHU.

Selain itu tambah Fauzan, ada calon perempuan yang pihaknya coret lantaran tidak memenuhi sayarat. Sehingga hal itu berpengaruh terhadap ketentuan syarat di Dapil yang bersangkutan. Oleh karena itu pihaknya menghapus seluruh calegnya.

“Itu di partai Berkarya di dapil 3. Hanya ada dua caleg satu laki dan satu perempuan. Sudah ada beberapa yang kami rekomendasikan untuk memenuhi persasyaratan,” cetusnya.

Sedangkan untuk mantan narapidana (Napi) yang bukan mantan napi Korupsi, pelecehan seksual pada anak dan bandar narkoba, ada persyaratan yang harus dilengkapi.

“Tapi kalo ketiganya itu idak ada tolerir lagi. Tapi di Bangkalan tidak mantan napi dari ketiganya itu,” tandasnya.

Jadi menurut Fauzan, semuanya Bacaleg selain 42 daftar nama yang telah dicoret oleh pihaknya sudab memenuhi syarat semua.

“Kalo napi umum itu harus ada pernyataannya mengumumkan di media, ada keterangan dari lapas dan juga dari Pengadilan. Hal Itu sudah terpenuhi semua,” pungkasnya.

Untuk DCS akan diumumkan mulai dari tanggal 13 sampai 14 Agustus. Sedangkan untuk penetapan DCT akan diumumkan pada tanggal 20 September. (Atep/Lim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dipastikan Berangkat Juni Mendatang, Ini Pesan Kepala Kemenag untuk 557 CJH Sampang

26 April 2024 - 10:52 WIB

Hanya Butuh Tiga Detik, Spesialis Curanmor Asal Surabaya Ini Bisa Bikin Anda Menangis

26 April 2024 - 07:37 WIB

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL