Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 2 May 2021 12:53 WIB ·

ANEH TAPI NYATA, ADA DUA PANITIA PILKADES DI DESA MRANDUNG


ANEH TAPI NYATA, ADA DUA PANITIA PILKADES DI DESA MRANDUNG Perbesar

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Aneh tapi Nyata, itulah yang terjadi pada Pilkades Desa Mrandung, Kecamatan Klampis Bangkalan. Bagaimana tidak, pada perhelatan Pilkades 2021 ini, ada dua kepanitian, yang masing-masing kepanitian membuka TPS secara bersamaan. Yang lebih aneh lagi, kedua panitia masing-masing memiliki calon kepala desa yang yang berbeda.

Sebagaimana foto surat suara yang diterima lingkarjatim.com, terdapat dua jenis surat suara dengan masing-masing dua calon kades berbeda. Yang pertama, surat suara dengan dua calon EKO NUR SUKMA, S.Ikom dan SUMINI PURWANDARI. Sedangkan surat suara lainnya versi panitia berbeda tertulis calon kades HASIP HUSADA dan Hj. KHOLIFAH.

Berdasarkan pantauan Lingkarjatim.com, suasana pemilihan kepala desa Mrandung masih kondusif jelang perhitungan suara, kendati terdapat kepanitian ganda.

“Kondusif, masyarakat adem ayem, penjagaan ketat tapi aparat keamanan nyantai, soalnya tidak ada keributan sama sekali. Saya sendiri sudah nyoblos, malah nyoblos dua-duanya (di dua TPS dengan kepanitiaan berbeda.red) terang salah seorang warga Mrandung yang tidak berkenan disebut namanya tersebut.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, polemik Pilkades Mrandung bermula saat Bupati menerbitkan surat perintah Bupati Nomor 141/302/433.110/2021 tanggal 19 Pebruari 2021, yang mengamanatkan agar dilakukan perubahan dan perbaikan, atas susunan personal dalam P2KD yang sudah terbentuk. Tujuannya, selain demi kondusifitas wilayah, juga agar netralitas P2KD lebih terjaga.

Kebijakan itu segera mendapat respons dari warga. Termasuk Muhaimin, Wakil Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD ). Bupati dianggap intervensi atas pembentukan P2KD. Muhaimin melalui kuasa hukumnya, Adil Pranajaya, kemudian berinisiatif melanyangkan gugatan melalui PTUN Surabaya.

Dalam gugatan PTUN tersebut, Pihak Bupati mengklaim memenangkan perkara. Sementara pihak desa Mrandung menilai belum ada keputusan pengadilan atas sengketa PTUN tersebut. Klaim kemenangan yang dikemukakan Bupati Bangkaaln dinilai pihak desa sebagai klaim sepihak.

Alhasil P2KD baru dibentuk dan memulai tahapan Pilkades dari awal. Sayangnya atas putusan PTUN tersebut, P2KD lama yang Dibubarkan oleh TFPKD, memilih untuk terus melanjutkan tahapan Pilkades hingga hari H pemilihan. Hal itu Karena prosedur pembubaran dinilai P2KD tidak sah, akibat TFPKD tidak bisa menunjukkan surat keputusan sengketa PTUN tersebut diatas.(Red)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dipastikan Berangkat Juni Mendatang, Ini Pesan Kepala Kemenag untuk 557 CJH Sampang

26 April 2024 - 10:52 WIB

Hanya Butuh Tiga Detik, Spesialis Curanmor Asal Surabaya Ini Bisa Bikin Anda Menangis

26 April 2024 - 07:37 WIB

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL