SIDOARJO, Lingkarjatim.com – Dalam perkembangannya sejak tahun 2002, Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur (DJP Jatim) II telah melakukan reformasi birokrasi. Itu sebagai upaya untuk menuju wilayah yang bersih dan bebas korupsi.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Wilayah DJP Jatim II Neilmaldrin Noor saat pencanangan zona integritas di Kantor Wilayah DJP II Jalan Juanda Sidoarjo, Jumat (16/3/2018).
Menurutnya, Program pemerintah untuk pembentukan zona integritas ini sesuai dengan instruksi Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) yang tertuang dalam Permen PAN Nomor 52 tahun 2014.
“Hal tersebut dalam rangka mewujudkan suatu wilayah menjadi bebas korupsi,” terangnya.
Upaya yang dilakukannya untuk mewujudkan itu lanjut Neilmaldrin Noor, pihaknya memberikan penekanan kode etik terhadap seluruh pegawai di jajarannya dan selalu mengingatkan untuk menjalankan zona integritas ini.
“Sosialisasi kepada seluruh jajaran agar terwujud wilayah yang benar-benar bersih dari korupsi,” tegasnya.
Tahun ini DJP Jatim ll menargetkan pendapatan dari pajak sebesar Rp 21,9 Triliun, ada kenaikan sebesar 20% .
“Memasuki bulan ketiga ini sudah mencapai 13% dari target, dengan tingkat pertumbuhan yang sangat baik sebesar 20%,” paparnya.
Pihaknya akan menggenjot pendapatan pajak dengan memberikan sosialisasi kepada para wajib pajak (WP) untuk menumbuhkan kesadaran terhadap WP agar membayar pajak.
“Di DJP Jatim II pendapatan pajak terbesar diperoleh dari sektor pengolahan, konstruksi dan perdagangan,” jelasnya.
Akan tetapi, pihaknya tetap melakukan penindakan terhadap para penunggak pajak.
“Tentunya tindakan persuasif kami lakukan terlebih dahulu, sebelum memberikan penindakan tegas terhadap para WP yang nakal,” tukasnya. (Ham/Atep)