SAMPANG, Lingkarjatim.com – Tunjangan Hari Raya (THR) untuk aparatur Sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang, Tembus mencapai angka Rp 20 Miliar. Tak hanya THR yang didapat para PNS tersebut, gaji ke 13, juga bisa dinikmati para abdi negera.
Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Sampang, Suhartini Kaptiati, melalui Kabid Penganggaran Laili Akmaliyah menjelaskan, Rp 20 miliar itu disiapkan untuk THR sebanyak 7.250 ASN.
Menurutnya, setiap tahun ASN selalu mendapatkan THR. Hal ini sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2018 tentang THR sesuai dengan gaji pokok tiap bulan dan tunjangan-tunjangan lain.
“Anggaran itu bersumber dari dana alokasi umum (DAU) tahun 2018, pencairan THR akan dilakukan setelah gaji Juni cair,” terangnya, Kamis (31/5/2018).
Dari 7.250 orang PNS di Sampang yang mendapatkan THR meliputi guru, tenaga kesehatan, pengawas, dan pejabat struktural. Pemberian THR bertujuan meningkatkan kesejahteraan abdi negara. Apalagi, tahun ini tidak ada kenaikan gaji.
Selain itu, proses pembayaran gaji ke-13 akan diberikan pada bulan Juli. Saat ini, pemerintah masih melakukan verifikasi jumlah PNS.
THR bagi tenaga honorer sudah disiapkan juga yang akan diberikan kepada tenaga honorer daerah (honda) yang diperkuat dengan SK Bupati. Sementara untuk honorer lain tidak ada. Dananya sebesar Rp 160 juta untuk membayar THR 160 tenaga honda.
“Masing-masing tenaga Honda mendapatkan Rp 1 juta,” tambahnya. (Hol/Lim)