Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 21 Mar 2020 01:30 WIB ·

Warga Sampang Gelar Demonstrasi Laut, Desak HCML Berhenti Beroperasi


Warga Sampang Gelar Demonstrasi Laut, Desak HCML Berhenti Beroperasi Perbesar

SAMPANG, Lingkarjatim.com – Menggunakan perahu nelayan, ratusan warga yang bergabung dalam Gerakan Sampang Menggugat menggelar aksi demonstrasi di perairan Pulau Mandangin Kabupaten Sampang. Jumat (20/03).

Dalam aksinya, mereka menyoroti kegiatan eksploitasi minyak dan gas (Migas) Husky-CNOOC Madura Limited (HCML) Kontraktor Kontrak Kerjasama ( KKKS ) yang dianggap tidak berpihak kepada kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Sampang sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 tahun 2016.

“Kehadiran KKKS seharusnya dapat memberikan manfaat dan penerimaan yang besar melalui Negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,” kata Syamsuddin Korlap Aksi.

Ia juga mengatakan bahwa HCML sebagai salah satu KKKS yang memiliki kontrak kerjasama dengan pemerintah RI melalui SKK Migas yang beroperasi di wilayah perairan Sampang Madura sejak tahun 2017 sudah memproduksi gas sebesar 110 Million Standard Cubic Feet Per Day (MMSCFD) dan 7.000 barel perhari. Tetapi tidak memberikan kontribusi yang nyata kepada pemerintah daerah.

“Justru yang terjadi sebaliknya masyarakat dan pemerintah yang dirugikan, seolah-olah ini ada pembiaran dan tutup mata selama ini,” tambahnya.

Mantan koboi parlemen Kota Bahari itu juga mengatakan bahwa aktivitas HCML mulai tahun 2013 hingga tahun 2020 ini keberadaan Pemkab Sampang terabaikan. Bahkan masyarakat sudah berulang kali melayangkan ganti rugi atau kompensasi diakibatkan pengusiran petugas yang menjaga di perairan di area ekplorasi.

‘Kegiatan HCML di perairan selatan Sampang sejak tahap eksplorasi hingga saat ini hanya meresahkan masyarakat nelayan sekitar,” tegasnya.

Kondisi tersebut bukan tanpa alasan, pasalnya dari beberapa demonstrasi yang dilakukan oleh nelayan dari tahun ke tahun terus berlanjut, karena tidak adanya iktikad baik dari pihak HCML kepada Pemkab Sampang dan masyarakat nelayan.

“Bahkan pihak SKK MIGAS JABANUSA yang mewakili Pemerintah seolah tutup mata untuk memfasilitasi apa yang seharusnya menjadi kontribusi kepada Pemkab Sampang dan tuntutan nelayan dalam hal kompensasi atas kegiatan HCML di perairan Sampang,” geramnya.

Tidak hanya itu, demonstran menuding HCML telah menyebabkan pencemaran lingkungan akibat kebocoran gas di area pengeboran, akibatnya membuat pendapatan nelayan berkurang dan bahkan nelayan sering di buat pusing akibat bau tidak sedap yang ditimbulkan.

“Anehnya pada saat penentuan lokasi dulu Kecamatan Camplong justru tidak ditetapkan sebagai lokasi terdampak, fakta yang terjadi sampai dengan saat ini dampak negatif itu yang sangat merasakan adalah warga Kecamatan Camplong,” ungkapnya.

Pihaknya mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Timur, SKK migas dan HCML untuk segera melibatkan Pemerintah Kabupaten Sampang dalam pengelolaan Participacing Interes (PI) serta kontribusi lainya untuk pembangunan Daerah Kabupaten Sampang, memberikan kompensasi (CSR) kepada masyarakat nelayan Camplong.

“Yang paling utama yaitu hentikan adu domba, propaganda negatif dan intimidasi kepada masyarakat nelayan Camplong, kami juga mendesak Kementrian Lingkungan Hidup untuk meninjau ulang AMDAL HCML yang diterbitkan tahun 2011,” desaknya.

Jika dalam waktu 7 kali 24 jam tuntutan warga tidak dipenuhi maka pihaknya akan melakukan aksi demonstrasi besar-besaran ke kantor SKK Migas di Surabaya. tidak hanya itu para demonstran mengancam akan kembali melakukan demonstrasi di atas laut untuk menghentikan secara paksa kegiatan yang dilakukan HTML.

Sementara itu, Kepala Lapangan HCML Suryo saat menemui demonstran menyampaikan, segala yang menjadi bentuk tuntutan massa sudah disampaikan kepada pimpinan yang mempunyai kewenangan penuh.

“Kami disini tidak mempunyai wewenang, tuntutan masyarakat sudah kami catat dan diterima, nanti akan kami koordinasikan kembali dengan pimpinan,” katanya.

Mengenai dugaan terjadi kebocoran pipa gas yang menyebabkan pencemaran lingkungan. Suryo membantah tidak ada kebocoran pipa gas selama pengeboran. Hanya saja saat itu terjadi kesalahan teknis dalam proses pekerjaan operasional lapangan. (Abdul Wahed)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dipastikan Berangkat Juni Mendatang, Ini Pesan Kepala Kemenag untuk 557 CJH Sampang

26 April 2024 - 10:52 WIB

Hanya Butuh Tiga Detik, Spesialis Curanmor Asal Surabaya Ini Bisa Bikin Anda Menangis

26 April 2024 - 07:37 WIB

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL