SIDOARJO, Lingkarjatim.com – Ahmad Taufiqurrahman Saleh (18) Warga Kelurahan Krajan, Kecamatan Taman gasak 6 handphone, uang tunai dan sebuah tas ransel di Pondok Yayasan Urunan Kebaikan Desa Pabean, Kecamatan Sedati.
Dia melakukan aksi dengan dua rekannya yakni Cemen dan Kribo (nama penggilan) yang biasa ngamin di by pas Krian. Keduanya berhasil kabur dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) polisi.
“Mereka tiga tersangka masuk ke Yayasan. Pada saat para santri tidur, para pelaku dengan merusak lemari lalu mengambil hp,” kata AKP I Gusti Made Merta Kapolsek Sedati, saat dikonfirmasi, Rabu (19/12/2018).
Dijelaskan Gusti, pihaknya menciduk satu tersangka dirumhnya dengan mengamankan barang bukti yang digasak tersangka yaitu satu HP merk Politron, satu HP Xiaomi, satu HP Oppo satu Vivo, satu HP Evercoss dan uang tunai Rp 400 ribu.
“Mereka para tersangka akan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan,” terangnya.
Sedangkan dua pelaku lainnya masih dalam DPO yakni Cemen dan Kribo. Pihaknya terus mengembangkan kasus tersebut. Dari dua pelaku itu sudah diketahui identitasnya.
“Keduanya pelaku DPO masih dalam pengejaran petugas,” tukasnya. (Mam/Atep/Lim)