Menu

Mode Gelap

HUKUM & KRIMINAL · 19 Dec 2018 13:02 WIB ·

Warga Krajan Gasak Enam HP di Pondok, Dua Pelaku Masih DPO


Warga Krajan Gasak Enam HP di Pondok, Dua Pelaku Masih DPO Perbesar

Tersangka Ahmad Taufiqurrahman Saleh

SIDOARJO, Lingkarjatim.com – Ahmad Taufiqurrahman Saleh (18) Warga Kelurahan Krajan, Kecamatan Taman gasak 6 handphone, uang tunai dan sebuah tas ransel di Pondok Yayasan Urunan Kebaikan Desa Pabean, Kecamatan Sedati.

Dia melakukan aksi dengan dua rekannya yakni Cemen dan Kribo (nama penggilan) yang biasa ngamin di by pas Krian. Keduanya berhasil kabur dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) polisi.

“Mereka tiga tersangka masuk ke Yayasan. Pada saat para santri tidur, para pelaku dengan merusak lemari lalu mengambil hp,” kata AKP I Gusti Made Merta Kapolsek Sedati, saat dikonfirmasi, Rabu (19/12/2018).

Dijelaskan Gusti, pihaknya menciduk satu tersangka dirumhnya dengan mengamankan barang bukti yang digasak tersangka yaitu satu HP merk Politron, satu HP Xiaomi, satu HP Oppo satu Vivo, satu HP Evercoss dan uang tunai Rp 400 ribu.

“Mereka para tersangka akan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan,” terangnya.

Sedangkan dua pelaku lainnya masih dalam DPO yakni Cemen dan Kribo. Pihaknya terus mengembangkan kasus tersebut. Dari dua pelaku itu sudah diketahui identitasnya.

“Keduanya pelaku DPO masih dalam pengejaran petugas,” tukasnya. (Mam/Atep/Lim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dipastikan Berangkat Juni Mendatang, Ini Pesan Kepala Kemenag untuk 557 CJH Sampang

26 April 2024 - 10:52 WIB

Hanya Butuh Tiga Detik, Spesialis Curanmor Asal Surabaya Ini Bisa Bikin Anda Menangis

26 April 2024 - 07:37 WIB

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL