BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Pengadaan paket video wall dalam rangka penanganan covid-19 yang dilakukan oleh dinas komunikasi dan informatika (Kominfo) Bangkalan tahun anggaran 2020 mendapat perhatian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Timur.
Hal itu lantaran setelah dilakukan pemeriksaan, BPK menemukan ketidakwajaran harga paket video wall itu. BPK menemukan total anggaran sebesar Rp 1.237.594.055.00. Dengan rincian ketidakwajaran harga sebesar Rp 985.000.000.00 serta tidak di dukung dokumen kewajaran harga sebesar Rp 252.594.055.
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Bupati Bangkalan agar memerintahkan kepala dinas terkait untuk mengintruksikan kepada penyedia barang untuk melengkapi bukti kewajaran harga, untuk kemudian di review oleh inspektorat.
Seperti diberitakan sebelumnya, kepala Dinas Kominfo Bangkalan Agus Zain mengatakan, pihaknya sudah menindaklanjuti rekomendasi BPK tersebut. Bahkan dia mengatakan, pihak ketiga sudah menyerahkan kelengkapan yang diminta oleh BPK tersebut.
“Sudah ditindaklanjuti bulan april 2021, karena ini kegiatan 2020, sesuai rekomendasi, pihak ketiga diminta melengkapi berkas hasil survey kewajaran harga, Pihak ketiga sudah menyerahkan berkas sesuai yang diminta oleh pemeriksa,” ujar Agus saat dikonfirmasi pada Kamis 27 Januari 2022 lalu.
Sementara itu, saat dikonfirmasi kepada pihak Inspektorat Bangkalan, Inspektur Bangkalan, Joko Supriyono mengatakan pihaknya sudah menindaklanjuti rekomendasi BPK terkait hal tersebut.