PAMEKASAN, Lingkarjatim.com – Pemerintah Kabupaten Pamekasan mengusulkan ke Dewan Pengupahan Jawa Timur, Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2020 naik Rp 300 ribu.
Bila usulan ini diterima, maka upah buruh di Pamekasan menjadi Rp 2 juta, dari sebelumnya Rp 1,7 juta perbulan.
“Semoga disetujui,” Kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertran) Pemkab Pamekasan, Arif Handayani, Selasa, (19/11).
Kenaikan itu, kata Arif, telah disepakati bersama oleh pemerintah daerah dan asosiasi buruh, antara lain perwakilan PSSI, perwakilan Arpindo, akademisi, biro statistik dan Disnakertran sebagai koordinator.
Salah satu pertimbangan utama kenaikan UMK karena kebutuhan harian masyarakat meningkat dan harga kebutuhan yang selalu naik.
“Kalau tidak perubahan, besok (20/11) penetapan UMK oleh Pemprov Jatim,” ujar dia. (Supyanto Efendi)