SURABAYA, lingkarjatim.com– Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur menghapus denda keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan biaya balik nama. Kebijakan ini guna menyemarakkan Hari Jadi Provinsi Jatim yang ke-74.
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengatakan kebijakan itu sesuai Peraturan Gubernur Jatim No. 55 tahun 2019, tentang Pembebasan Pajak Daerah untuk Rakyat Jatim tahun 2019. Pemutihan itu akan dilaksanakan dimulai tanggal 23 September 2019 hingga 14 Desember 2019.
“Banyak yang bertanya ke saya, Bu Khofifah apa brosur yang beredar ini hoaks?. Saya bilang tidak. Yang ditanya ini pemutihan dan pembebasan bea balik nama bagi pemilik kedua. Saya sampaikan ini kado bersama dari Pemprov untuk warga Jatim,” kata Khofifah, saat jumpa pers di Kantor Gubernur Jatim Jalan Pahlawan Surabaya, Rabu (18/9/2019).
Dalam kesempatan itu, Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim Boedi Prijo Soeprajitno, menambahkan ada 1,9 juta kendaraan yang belum membayar pajak kendaraan bermotor. Sedangkan total pajak yang belum dibayar mencapai Rp374 miliar.
“Ini adalah target Bapenda ada sekitar hampir 2 juta kendaraan yang belum daftar ulang. Tunggakan tercatat ada Rp374,208 miliar. Itu terdiri dari roda dua dan empat dari 1.915.000 kendaraan,” kata Boedi.
Meski demikian, kata Boedi, tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan cukup baik. Dari 1,9 juta kendaraan yang belum membayar pajak, persentasenya mencapai 3 hingga 4 persen.
“Kalau kepatuhan bayar pakak sangat bagus. Presentasinya hanya sekitar 3 sampai 4 persen yang tidak patuh. Artinya tingkat kepatuhan sampai 97 persen,” katanya.
Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini, kata Boedi, bisa mengunjungi di gerai di seluruh Jatim. Selain itu ada samsat keliling yang siap melayani masyarakat.
“Ada 187 titik, termasuk indomaret sebanyak 16.900 gerai se- Indonesia. Ada layanan mobile didukung 88 samsat keliling juga,” kata Boedi. (Amal Insani)