Menu

Mode Gelap

HUKUM & KRIMINAL · 31 Aug 2018 05:39 WIB ·

Tuding Polres Sumenep Dinina Bobokkan Paranormal, AMPK Lakukan Aksi


AMPK saat melakukan aksi Perbesar

AMPK saat melakukan aksi

AMPK saat melakukan aksi

SUMENEP, Lingkarjatim.com – Sejumlah masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Keadilan (AMPK) melakukan aksi demonstrasi di halaman Kantor Kepolisian Resort (Polres) Sumenep, Jum’at (31/08).

AMPK menuding Polres Sumenep berhasil dinina bobokkan dalam penanganan kasus pembunuhan bayi dengan sadis di Desa Peragaan Daya, Kecamatan Pragaan, Sumenep pada tanggal 11 Mei 2018 lalu. Pelakunya diduga berinisial A yang berprofesi sebagai seorang paranormal.

“Tidak Berpihaknya Polres Sumenep kepada masyarakat adalah masa kehancuran bagi Polres Sumenep dan hancurnya penegakan hukum di wilayah hukum Sumenep,” Ungkap Korlap Aksi, Kamarullah dalam rilisnya.

Dalam aksinya, setidaknya AMPK memberikan empat tuntutan terhadap tersangka pembunuhan bayi putra pasangan Ach. Khotim dan Juhairiyah tersebut.

“Hukum mati tersangka, Polres Sumenep harus profesional dan tidak terpengaruh terhadap opini yang tidak berdasar. Polres Sumenep harus jadikan pihak yang berupaya menutupi dan menghalangi kerja polisi dalam kasus ini sebagai tersangka, serta lindungi rakyat dari pelaku kejahatan terhadap anak,” tambah Kamarullah.

Karena menurut Kamarullah, pembunuhan sadis terhadap bayi tersebut merupakan kejahatan luar biasa (Extra Ordenary Crime) dalam aturan hukumnya diatur dalam  UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan terhadap  UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Sumenep , AKP Tego S Marwoto menjelaskan bahwa pihaknya telah menahan tersangka (inisial A) dalam kasus pembunuhan bayi tersebut. Tersangka dijerat dengan pasal 30 ayat 3 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 Tahun Penjara, serta berkasnya akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan.

“Nanti kami akan konsultasikan lagi dengan JPU, karena ini ada perencanaan dan ada lex spesialisnya, nanti bisa saja dijerat dengan pasal 340 tentang pembunuhan berencana,” Ungkapnya.

Sementara disinggung tentang potensi adanya tersangka baru, Tego masih belum bisa memastikan. “Sejauh ini belum, tapi tetap akan kami dalami lagi,” Tukasnya. (Lam/Lim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dipastikan Berangkat Juni Mendatang, Ini Pesan Kepala Kemenag untuk 557 CJH Sampang

26 April 2024 - 10:52 WIB

Hanya Butuh Tiga Detik, Spesialis Curanmor Asal Surabaya Ini Bisa Bikin Anda Menangis

26 April 2024 - 07:37 WIB

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL