SUMENEP, Lingkarjatim.com – Dua orang warga Desa Campor Barat, kecamatan Ambunten, Sumenep, Jawa Timur berinisial AMT (19) dan S (47) dibekuk Satresnarkoba Polres Sumenep, Kamis (08/08) malam. Keduanya dibekuk petugas usai transaksi narkotika jenis sabu.
“Keduanya ditangkap di Desa Campor Barat, Kecamatan Ambunten. Mereka ditangkap petugas di dua tempat yang berbeda,” kata AKP Widiarti, Kasubag Humas Polres Sumenep, Jum’at (09/08).
Dari penangkapan keduanya, Satresnarkoba menemukan barang-bukti sabu dengan berat kotor ± 0,62 gram. Barang itu ditemukan saat penangkapan AMT.
Kata Widi, penangkapan kaduanya berawal dari informasi masyarakat, akan ada transaksi narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Ambunten. Kemudian, kata dia, Polisi juga mendapat informasi posisi AMT usai transaksi narkoba.
“Setelah tau posisinya, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan. Kemudian kami temukan barang bukti sabu dengan kotor ± 0,62 gram itu. Tepat di tangan kirinya,” jelasnya.
Lebih lanjut, Widi menjelaskan, setelah ditunjukkan, lelaki yang masih duduk di kursi kelas 3 SMA itu mengakui barang itu miliknya, dia mengaku barang haram itu dibeli dari seseorang berinisial S yang tidak jauh dari posisi penangkapan AMT.
“Kami bermsama AMT mencari S yang tak jauh dari TKP penangkapan dia. Setelah kami temukan, kami langsung lakukan penangkapan. Dia mengakui telah menjual barang itu pada AMT,” tegasnya.
Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Keduanya berikut barang bukti diamankan petugas untuk kami lakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tukasnya. (Lam/Lim)