Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 3 May 2018 10:39 WIB ·

Tim Saber Pungli Berharap Lingkungan Pendidikan Sidoarjo Bersih dari Pungli


Sesi foto bersama usai acara sosialisasi pencegahan tindak pidana pungli dihadapan Kepala Sekolah SD - SMA Negeri di Pendopo Sidoarjo Perbesar

Sesi foto bersama usai acara sosialisasi pencegahan tindak pidana pungli dihadapan Kepala Sekolah SD - SMA Negeri di Pendopo Sidoarjo

Sesi foto bersama usai acara sosialisasi pencegahan tindak pidana pungli dihadapan Kepala Sekolah SD – SMA Negeri di Pendopo Sidoarjo

SIDOARJO, Lingkarjatim.com – Unit Pemberantasan Pungutan liar (UPP) atau Tim sapu bersih pungutan liar (Saber Pungli) Sidoarjo mengingatkan pada lembaga sekolah untuk tidak melakukan pungli.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua 1 saber pungli Sidoarjo Eko Udijono. Bahwa jangan ada lagi operasi tangkap tangan (OTT), khususnya di lembaga pendidikan, harus bersih dari pungli. Ia mengigatkan kepala sekolah untuk tidak bermain dengan pungutan liar.

“Meskipun nilainya kecil akan ditindak oleh tim saber,” terangnya, saat acara sosialisasi pencegahan tindak pidana pungli dihadapan Kepala Sekolah SD – SMA Negeri di Pendopo Sidoarjo, Kamis, (3/5/2018) .

Lanjut Eko, Sosialisasi pencegahan pemberantasan pungli bagi kepala sekolah negeri ini dimaksudkan agar tidak ada lagi laporan adanya pungli dilingkungan sekolah.

“Yang paling tidak kita inginkan ada yang kena OTT, saya harap tidak ada lagi kasus OTT pungli di Sidoarjo,” jelasnya.

Sementara AKBP Dwi Safitri yang juga menjabat sebagai Sekretaris Saber Pungli UPP Propinsi Jawa Timur mengingatkan bahwa tim Saber Pungli akan tetap menindak segala bentuk pungutan liar meski nilai pungli kecil.

“Tim Saber Pungli tidak melihat nilai, besar atau kecilnya pungutan liar, pungli 10 ribu pun akan ditindak,” ujarnya.

Safitri menambahkan yang dimaksud pungutan liar adalah segala bentuk pungutan yang tidak didasarkan pada aturan atau tidak ada landasan hukumnya.

“Meski dilakukan berdasarkan kesepakatan atau musyawarah namun pungutan tersebut tidak punya dasar aturan maka disebut pungli,” tegasnya.

Kepala Dinas Pendidikan Sidoarjo Asrofi menegaskan sekolah tidak boleh melakukan pungutan meski dengan alasan untuk renovasi atau perbaikan sekolah. Perbaikan atau renovasi sekolah sudah ada anggarannya sendiri dari APBD.

“Sekolah tidak boleh memungut, tapi dibolehkan menerima sumbangan sukarela untuk kepentingan pengembangan sekolah bukan untuk pribadi,” tutupnya. (Ham/Atep)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dipastikan Berangkat Juni Mendatang, Ini Pesan Kepala Kemenag untuk 557 CJH Sampang

26 April 2024 - 10:52 WIB

Hanya Butuh Tiga Detik, Spesialis Curanmor Asal Surabaya Ini Bisa Bikin Anda Menangis

26 April 2024 - 07:37 WIB

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL