Menu

Mode Gelap

HUKUM & KRIMINAL · 30 Apr 2018 09:46 WIB ·

Tilap Dana APBDes, Kades Wanokupang Ditahan Kejari Sidoarjo


Proses penahanan Harry Suryanto Kepala Desa Wanokupang, RT 5 RW 3, Kecamatan Balongbendo Perbesar

Proses penahanan Harry Suryanto Kepala Desa Wanokupang, RT 5 RW 3, Kecamatan Balongbendo

Proses penahanan Harry Suryanto Kepala Desa Wanokupang, RT 5 RW 3, Kecamatan Balongbendo

SIDOARJO, Lingkarjatim.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo menahan Harry Suryanto yang merupakan Kepala Desa Wanokupang, RT 5 RW 3, Kecamatan Balongbendo.

Diketahui tersangka ini melakukan tindak pidana korupsi anggaran APBDes tahun 2017 meliputi Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (Add), Pendapatan Asli Daerah dan retrebusi pajak daerah senilai Rp 1, 8 miliar yang ditransfer ke rekening Desa.

“Lalu uang itu sepenuhnya dipegang Kades,” kata Kepala Kejari Sidoarjo Budi Handaka, Senin (30/4/2018).

Lanjut Budi, pada dasarnya dana anggaran ABPDes itu ditransfer ke Desa melalui bendahara Desa. Namun, setelah itu malah diminta untuk dipegang pribadi oleh kades tersebut.

“Ada senilai Rp 277 juta yang diambil kades tersebut untuk pribadinya,” terangnya.

Padahal dana itu, untuk Keperluan Desa di antaranya, pembuatan BUMDes dan penyertaan dananya, untuk dana PKK, dana bencana alam, dana pajak dan pembongkaran gorong- gorong.

“Tapi, menurut keterangan tersangka. Dana itu habis untuk keperluan pribadinya, ” paparnya.

Saat disinggung, apakah Bendahara Desa juga terlibat mengambil uang terebut? Menurut Budi, bendahara tidak terlibat sama sekali.

“Tidak sepeserpun bendahara tidak tahu terkait uang tersebut, hanya kades yang mengambil,” tukasnya. (Ham/Atep)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dipastikan Berangkat Juni Mendatang, Ini Pesan Kepala Kemenag untuk 557 CJH Sampang

26 April 2024 - 10:52 WIB

Hanya Butuh Tiga Detik, Spesialis Curanmor Asal Surabaya Ini Bisa Bikin Anda Menangis

26 April 2024 - 07:37 WIB

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL