SURABAYA, Lingkarjatim.com – PT. KA Daops 8 kembali akan menutup satu perlintasan kereta api di Surabaya. Pasalnya perlintasan kereta api tersebut tidak sesuai dengan peraturan teknis perjalanan kereta. Perlintasan yang tidak sesuai peraturan teknis perjalanan kereta membahayakan perjalanan kereta api sekaligus membahayakan pemakai lintasan kereta api dan pemicu terjadinya kecelakaan.
Sebelumnya, pada Rabu kemarin (19/07/2017) empat perlintasan telah ditutup. Diantaranya perlintasan 21 di depan SDN Margorejo I, perlintasan 23 A depan UIN Sunan Ampel, perlintasan 24 sebelah selatan UIN Sunan Ampel dan perlintasan 23 di jalan Wonocolo.
Seperti yang telah diketahui, penutupan empat jalur tersebut disebabkan tidak sesuai dengan peraturan teknis perjalanan kereta api. Salah satunya tidak tersedianya palang otomatis maupun penjaga perlintasan yang harus selalu standby ketika kereta akan lewat. Sehingga kondisi tersebut sering mengakibatkan terjadinya kecelakaan yang menelan korban jiwa.
Dari hasil pantauan, petugas memasang besi baja bekas rel yang ditanam dengan kedalaman sekitar 1 meter pada perlintasan yang telah ditutup di Jl. Ahmad Yani tersebut, serta membongkar palang atau alat penutup pintu otomatis.
Menurut informasi, perlintasan 29 A di kawasan Kertomenanggal juga menyusul akan ditutup.
Menurut Humas Daops 8 Gatut Sutiatmoko, pihaknya masih melakukan sosialisasi dan berkoordinasi dengan beberapa pihak. Di antaranya SMK Negeri 3 dan Korem 084 Bhaskara Jaya. “Masih diusulkan untuk penutupan secara permanen,” Ujarnya.
Perlintasan 29 A kata Gatut, sebenarnya sudah ditutup, namun belum permanen. Pihaknya selama ini hanya memberikan palang besi yang bisa dibuka tutup dan berharap segera ditutup permanen. (sin/lim)