Menu

Mode Gelap

KESEHATAN · 2 Jan 2019 13:08 WIB ·

Tidak Selesai, Proyek Pembangunan Gedung Poli Anak RSUD. Moh. Anwar Diputus Kontrak


Tidak Selesai, Proyek Pembangunan Gedung Poli Anak RSUD. Moh. Anwar Diputus Kontrak Perbesar

Pembangunan Gedung Poli Anak RSUD Moh Anwar

SUMENEP, Lingkarjatim.com – Proyek pembangunan Gedung Poli Anak di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Moh. Anwar Sumenep, Jawa Timur diputus kontrak. Hal itu dikatakan Kepala Dinas Prumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (PRKP dan Cipta Karya) Kabupaten Sumenep, Bambang Irianto.

“Memang proyek yang rumah sakit, yang (pembangunan gedung) poli anak telah putus kontrak,” Kata Bambang Irianto kepada media saat ditemui di kantornya, Rabu (02/01/2019).

Proyek pembangunan Gedung Poli Anak di RSUD. Dr. Moh. Anwar itu diputus kontrak karena hingga masa kerja (kontrak) berakhir, proyek pembangunan itu belum selesai hingga 100 persen.

Proyek pembangunan dengan pelaksana anggaran PT. Sanbel dengan nilai kontrak sekitar 15 Miliar itu baru selesai sebesar 88,56 persen. “Sekitar 11 persen pekerjaannya belum selesai,” Tambahnya.

Menurut Bambang, selama ini pihaknya sudah melakukan evaluasi terhadap pengerjaan proyek itu. Pihaknya juga telah mendorong agar pelaksanaan proyek pembangunan itu segera selesai. Namun menurut Bambang, apa yang dilakukan tidak diindahkan oleh pihak kontraktor. Sehingga dia sangat menyayangkan karena proyek yang diharapkan selesai itu harus diputus kontrak.

“Karena ini pelaksanaannya tahun tunggal, sebenarnya saya mendorong harus selesai, tapi pihak pelaksana itu tidak mengindahkan, apa yang kami lakukan sesuai kesepakatan, karena ini anggaran tahun tunggal, jadinya putus kontrak,” Tambah mantan Kadisparbudpora Sumenep itu.

Akibatnya, Kata Bambang, Pengerjaan Proyek pembangunan Gedung Poli Anak dengan masa kontrak selama 6 bulan itu sementara harus mangkrak. “Pembangunannya akan diteruskan pada tahun ini dengan cara ditender ulang,” Tukasnya

Bambang juga menyebut, akibat proyek pembangunan Gedung Poli Anak di RSUD Dr. Moh. Anwar itu tidak selesai dan kontraktornya diputus kontrak, maka pihak kontraktor akan mendapatkan denda hingga 10 persen dari nilai penawaran (nilai kontrak), yaitu sekitar 1,5 M. (Lam/Lim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dipastikan Berangkat Juni Mendatang, Ini Pesan Kepala Kemenag untuk 557 CJH Sampang

26 April 2024 - 10:52 WIB

Hanya Butuh Tiga Detik, Spesialis Curanmor Asal Surabaya Ini Bisa Bikin Anda Menangis

26 April 2024 - 07:37 WIB

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL