SURABAYA, Lingkarjatim.com – Komisi D DPRD Pemprov Jawa Timur melakukan kunjungan dan konsultasi dengan Kementerian Perhubungan mengenai masalah tidak dilimpahkannya tiga terminal tipe B oleh Pemerintah Kota Surabaya ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur sesuai dengan amanat undang-undang.
Salah satu anggota Komisi D DPRD Pemprov Jatim Safiudin Asmoro mengatakan bahwa sampai saat ini Pemkot Surabaya belum menyerahkan atau melimpahkan terminal tipe B ke Pemprov Jawa Timur. “Padahal kan di undang-undang No. 23 Tahun 2014 sudah di amanatkan bahwa terminal tipe A yang semula di kelola oleh Pemprov harus diserahkan ke Pemerintah Pusat, sedangkan terminal tipe B yang semula dikelola oleh Pemerintah Kota atau Kabupaten harus dilimpahkan ke Pemprov,” tegasnya kepada lingkarjatim.com.
Dikatakannya, dari total 29 terminal tipe B yang ada di seluruh Jawa Timur hanya Pemerintah Kota Surabaya saja yang belum melimpahkan terminal tersebut ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur. “Ini tinggal Pemkot Surabaya saja yang belum menyerahkan terminal tipe B ke Pemprov,” imbuhnya.
Dijelaskannya, ada tiga terminal tipe B di Kota Surabaya yang harus secepatnya di serahkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Ketiga terminal tersebut diantaranya adalah Terminal Joyoboyo, Terminal Batang dan terminal kedung cowek. “Ini harus cepat diserahkan, Bu Risma ini selalu mencari-cari alasan untuk tidak menyerahkan,” tuturnya.
Oleh karena itu ia meminta kepada pihak Kementerian Perhubungan untuk segera memediasi permasalahan tersebut agar tidak berlarut-larut. “Tidak pihak Menhub berjanji akan segera turun tangan melakukan mediasi, karena kalau tidak segera diatasi akan menjadi persoalan hukum kedepan dalam pengelolaannya,” pungkasnya.