SAMPANG, Lingkarjatim.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang melalui Dinas perhubungan (Dishub) setempat berencana akan menghibahkan sebanyak 82 kendaraan kepada penyewa, hal tersebut berdasarkan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menyelesaikan piutang sewa kendaraan yang dianggap membebani.
83 unit kendaraan plat merah tersebut terdiri atas 76 unit roda tiga dan 6 unit roda empat, sebelumnya puluhan unit kendaraan tersebut disewa oleh pihak ketiga, sehingga mereka bisa mendapat hibah kendaraan itu dengan syarat melunasi utang sewa.
Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Dishub Yulis Juwaidi mengatakan, pihaknya mengaku sudah menyurati pemegang kendaraan. Kendaraan roda tiga dipegang perorangan dan lembaga. Sementara untuk roda empat dipegang oleh lembaga. Diakuinya, beberapa pemegang sudah didatangi dan menyanggupi untuk melunasi.
“Jika melunasi piutang, akan kami proses untuk dihibahkan,” kayanya.
Ia juga mengatakan bahwa untuk tahun ini piutang tersebut ditarget harus lunas seperti rekomendasi yang tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP-BPK). Kendaraan tersebut merupakan bantuan dari Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (KPDT) RI 2009–2010 dan 2013–2014. Pada 2013–2014 sebanyak 141 unit roda tiga dengan ketentuan retribusi Rp 150 ribu per bulan.
“Kemudian, 30 unit roda empat dengan rincian 19 unit bantuan 2009 dan 11 unit 2010. Kendaraan itu disewakan Rp 600 ribu per bulan. Bantuan tersebut menjadi temuan BPK 2016 dengan rekomendasi kendaraan wajib ditarik. Namun, hingga kini belum selesai sehingga di-review kembali dalam LHP-BPK,” tandasnya. (Abdul Wahed)