PAMEKASAN, Lingkarjatim.com – Polres Pamekasan mengungkap 10 tersangka penyalahgunaan narkoba berupa sabu dan salah satu dari 10 tersangka ada anak dibawah umur, yakni RA (15).
Kapolres Pamekasan AKBP Teguh Wibowo, mengungkapkan bahwa dari 10 tersangka Polres Pamekasan berhasil menyita
barang bukti 6,52 gram Sabu dan perangkat alat hisab.
Sementara tersangka narkoba lainnya yaitu Jongki Kustiawan Putra (24) asal Pamekasan (pengedar), Renaldi (24) asal Pamekasan (pengedar), RA (15) asal Pamekasan (pemakai), Nursalam (34) asal Sampang (pengedar), Nanang Hidayat (22) asal Pamekasan (pemakai), Hosni (28) asal Pamekasan (pemakai).
Tersangka selanjunya, Bahan Abdul Malik (21) asal Pamekasan (pemakai), Rofiqi (21) asal Pamekasan (pemakai), Umar Faruk (18) asal Pamekasan (pemakai), dan Bambang Sutrisno (30) asal Pamekasan (pemakai).
“Dari 10 tersangka diamankan di tempat yang berbeda ada yang ditangkap pinggir jalan dan ada juga yang diamankan dalam rumahnya,” ungkap, Teguh Wibowo.
Dikatakannya, bahwa penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari warga di daerah tersebut ada pelaku penyalahgunaan narkoba barang haram.
“Dengan demikian pihak Polres menangkap dan membawa pelaku ke Polres Pamekasan,” imbuhnya.
Semua tersangka kasus Sabu diatas dikenakan pasal 112 (1) sub 114 (1) dan 127 (1) UU No, 34 tahun 2009, tentang narkotika.
“Dengan demikian pelaku mendapat ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun sampai seumur hidup,” pungkasnya. (Rul/Lim)