SURABAYA, Lingkarjatim.com – Kendati sudah menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf secara terbuka. Nyatanya masih banyak pihak yang belum puas atas pesta ulang tahun Gubernur Jatim tersebut.
Kendati diketahui bahwa acara ulang tahun tersebut di-inisiasi PLH Sekdaprov, Heru Tjahjono. Sejumlah pihak menuntut ada yang harus bertanggung jawab atas dugaan pelanggaran prokes tersebut.
Dikutip dari Tempo.co Kelompok mantan aktivis ’98 yang tergabung dalam Rumah Kemaslahatan Indonesia melaporkan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Wakil Gubernur Emil Dardak dan Pelaksana harian Sekretaris Daerah Provinsi Heru Tjahjono ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Jawa Timur di Surabaya, Senin, 24 Mei 2021.
Pelaporan tersebut berkaitan dengan dugaan timbulnya kerumunan pada perayaan ulang tahun Khofifah ke-56 di Gedung Negara Grahadi, Jalan Gubernur Suryo Surabaya, pada Rabu pekan lalu, 19 Mei 2021.
Kuasa hukum pelapor, Ari Hans Simaela, mengatakan terlapor dalam perkara ini tak hanya terbatas pada tiga pejabat teras Pemerintah Provinsi Jawa Timur itu, namun juga semua pejabat yang berada dalam kerumunan. “Kami minta adanya persamaan kedudukan di depan hukum,” katanya.
Ari Hans menilai tiga orang terlapor itu telah melanggar Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, serta Pasal 216 KUHP.
Sementara itu, dilansir dari barometerjatim.com, Ketua Umum DPP Forum Kiai Kampung Nusantara (FKKN), KH Abd Tawwab Hadlory menilai, minta maaf saja tidak cukup tapi Khofifah harus meminta aparat kepolisian untuk mengusut terkait dugaan melanggar protokol kesehatan (prokes).
“Tidak cukup hanya minta maaf. Jadi gubernur juga harus minta kepada aparat untuk menindaklanjuti, supaya menjadi contoh yang baik. Harus meminta kalau itu memang bukan kehendak gubernur,” katanya, Minggu (23/5/2021).
Seperti dalam pernyataan resminya, Sabtu (22/5/2021), Khofifah menegaskan semua persiapan pesta ultah — yang disebutnya syukuruan — pada Rabu (19/5/2021) malam tanpa sepengetahuan apalagi persetujuannya. (red)