Menu

Mode Gelap

HUKUM & KRIMINAL · 17 Jul 2019 03:22 WIB ·

Terkait Jalan Lingkar Utara, Masyarakat Kebunan Tantang Perhutani Tempuh Jalur Hukum


Terkait Jalan Lingkar Utara, Masyarakat Kebunan Tantang Perhutani Tempuh Jalur Hukum Perbesar

Salah Satu Wilayah Proyek Jalan Lingkar Utara

SUMENEP, Lingkarjatim.com – Masyarakat Kebunan, Kecamatan Kota Sumenep, Jawa Timur membantah salah satu lahan yang digunakan untuk pembangunan jalan lingkar utara merupakan milik Perhutani.

Bagus Junaidi, warga setempat mengatakan, masyarakat merasa senang dengan adanya upaya pembangunan jalan lingkar utara. Sehingga dia merasa keberatan dengan upaya Perhutani memberhentikan pengerjaan proyek tersebut.

“Pembangunan Jalan lingkar Utara itu kami masyarakat merasa senang dengan apa yang dilakukan oleh pihak Pemkab Sumenep selaku owner,” kata Junaidi, Rabu (17/07/2019).

Kada dia, saat proses pengerjaan saja, adanya proyek pembangunan jalan lingkar utara dapat meningkatkan perekonomian masyarakat. Apalagi, ketika jalan itu sudah selesai dilaksanakan.

“Adanya jalan tersebut kami masyarakat bisa mengelola batu atau hal-hal lain untuk dijual dan bisa menghasilkan uang pada akhirnya yang akan meningkatkan ekonomi kami,” jelasnya.

Dia juga menyebut, upaya pihak Perhutani menghentikan proyek tersebut merupakan tindakan semena-mena. Sehingga dia mengancam tidak akan segan-segan melakukan unjuk rasa atas tindakan Perhutani tersebut.

“Apabila dalam persoalan tersebut ada persoalan hukum, saya pikir seharusnya pihak Perhutani melakukan jalur hukum, laporkan saja siapa yang salah,” tandasnya.

Sebelumnya, Kepala Bagian Perhutani BKPH wilayah Madura Timur, Wayan Udawarsa menyebut, pihak Perhutani mendatangi lokasi pembangunan proyek tetsebut.

Kata dia, setelah dilakukan pengukuran, sesuai peta yang dimiliknya, proyek tersebut telah menggunakan lahan Perhutani sepanjang 300 meter dari batas desa. Sehingga dia meminta prengerjaan proyek tersebut dihentikan.

“Untuk sementara saya perintahkan ke pemborongnya dihentikan dulu,” katanya saat dikonfirmasi di kantornya, Selasa, (16/07/2019).

Kata dia, sesua peta yang dimilik, jalan tersebut melintasi petak 46 di Desa Kebunan, Kecamatan Kota Sumenep. Sehingga jika akan dialihfungsikan harus disertai pemberitahuan secara resmi.

“Itu kabarnya kan jalan Kabupaten itu harus bersuratan, minimalnya PU Bina Marga ke Perhutani Pamekasan dan nantinya akan dilanjutkan ke Perhutani Surabaya,” tambahnya.

Sedangkan, kata Wayan, selama ini pihak Perhutani tidak menerima pemberitahuan atas dilaksanakannya proyek tersebut yang diklaim telah menggarap sebagian wilayah lahan Perhutani. “Tidak ada pemberitahuan, yang ada pemberitahuan hanya di Desa Parsanga,” tegasnya.

Sesuai rencana, pembangunan jalan lingkar utara akan dibangun mulai dari jalan raya sebelah barat UPT. Balai Latihan Kerja (BLK) Desa Parsanga menuju Desa Kebunan Kecamatan Kota Sumenep. (Lam/Lim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dipastikan Berangkat Juni Mendatang, Ini Pesan Kepala Kemenag untuk 557 CJH Sampang

26 April 2024 - 10:52 WIB

Hanya Butuh Tiga Detik, Spesialis Curanmor Asal Surabaya Ini Bisa Bikin Anda Menangis

26 April 2024 - 07:37 WIB

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL