JAKARTA, Lingkarjatim.com – Dewan Pers akan menertibkan media-media yang menerbitkan konten-konten yang tidak mengindahkan etika jurnalistik.
Hal itu menyusul banyaknya aduan dari masyarakat terkait konten yang menyimpang, seperti konten berbau provokasi seksual dan lain sebagainya.
“Kami akan menggiatkan upaya dan melakukan jemput bola untuk memantau media-media daring yang berisi konten tidak sehat,” ujar salah satu anggota Dewan Pers, Yadi Hendriana, Selasa (14/06/2022) kemarin.
Yadi menambahkan, selama tahun 2022 Dewan Pers sudah menerima 317 kasus aduan. Dari jumlah itu, sudah 217 kasus yang diselesaikan oleh Dewan Pers. Ia mewanti-wanti agar media-media daring tidak mengejar umpan klik (click bait) semata namun tak sesuai dengan etika jurnalistik.
“Konten semacam itu tidak layak disajikan untuk menjadi bahan bacaan publik secara luas,” tambahnya.