SURABAYA, Lingkarjatim.com – Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menargetkan Pemberkasan terhadap dua anggota DPRD Surabaya 2014-2019 Sugito dari Hanura dan Ade Darmawan dari Gerindra yang terlibat dugaan Korupsi dana hibah Jasmas tahun 2016 rampung kurang lebih 2 bulan kedepan.
Hal itu menyusul setelah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya memvonis 6 tahun penjara (31/07) terhadap Agus Setiawan Tjong pengkoordinir dana Jasmas (Jaringan Aspirasi Masyarakat) Surabaya Pemkot Surabaya Tahun 2016.
“Dua bulan lagi akan dilimpahkan,” Kata Racmat Supriadi Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Kamis (01/08/2019) di Surabaya.
Majelis hakim juga menjatuhi Agus Setiawan Jong denda 20 juta dengan subsider 6 bulan kurungan dan diminta mengganti kerugian negara sebesar 4,9 M, jika dalam satu bulan tidak dibayar maka akan ditambah hukumannya.
“Apabila dalam waktu satu bulan tidak dibayar maka akan diganti pidana penjara dua tahun kurungan,” Kata Ketua Majelis Hakim Rochmad.
Ia dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama dua anggota DPRD Surabaya yang memiliki unsur merugikan keuangan negara yang melawan hukum.
Modus yang dilakukan Agus Setiawan Jong kongkalikong dengan DPRD Surabaya yakni mengkoordinir 230 ketua RT di Surabaya untuk mengajukan proposal pengadaan barang berupa tenda, sound system dan kursi. Kemudian barang tersebut diajukan ke DPRD untuk disetujui, namun oleh tersangka harga barang tersebut di mark up hingga Rp 5 M. (Sul/Lim)