SIDOARJO, Lingkarjatim.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sidoarjo telah menerima laporan dari warga terkait pencatutan nama sebagai anggota partai politik.
Posko pengaduan masyarakat yang didirikan lembaga Bawaslu Sidoarjo tersebut. Sedikitnya ada 15 orang 14 orang laporan dan satu orang temuan dari Bawaslu itu sendiri.
“Kami membuka posko pengaduan layanan terkait hal warga yang keberatan dicatut sebagai keanggotaan parpol,” kata Jamil Komisioner Koordinator Divisi Penyelesaian Senketa Bawaslu Sidoarjo dan Penanggungjawab Pokja Vermin Verfak calon peserta pemilu, saat ditemui Lingkarjatim.com, Rabu (24/08/2022).
Dari laporan warga yang dicatut sebagai keanggotaan parpol, kata Jamil diantarannya ada warga sipil, aparatur sipil negara (ASN), staf penyelenggara pemilu dan kepala desa. Oleh kerena itu, untuk memberikan pelayanan maksimal Bawaslu Sidoarjo terhadap warga negara yang tidak ingin tercatut dalam ke anggotaan partai politik.
“Bawaslu Sidoarjo tidak hanya membuka posko. Tetapi aktif mensosialisasikan mekanisme untuk mendetiksi link resmi milik KPU,” paparnya.