Ketua PBNU KH.Said Aqil Siroj
JAKARTA, Lingkarjatim -Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyampaikan kritik keras atas disahkannya Undang-undang Cipta Lapangan Kerja oleh DPR RI pada senin (05/10/20). Menurut Ketua PBNU KH Said Aqil Siroj, Undang undang yang dikenal dengan sebutan Omnibus Law tersebut, hanya akan memperparah kesenjangan sosial di tengah masyarakat.
“Hanya menguntungkan konglomerat, kapitalis, investor. Tapi menindas dan menginjak kepentingan atau nasib para buruh, petani, dan rakyat kecil,” terang Ketua PBNU dalam video yang beredar luas di sosial media Rabu (07/10/20).
Said Aqil Siroj menyayangkan langkah parlemen dalam mengesahkan undang undang ini. Pihaknya merasa para Anggota Dewan telah meninggalkan masyarakat yang telah memilih mereka dalam pemilu lalu.
“Kalau lagi pilkada, pileg, pilpres, suara masyarakat dibutuhkan, tapi kalau sudah selesai ditinggal, bahkan diludahi, tidak hanya sekedar diludahi tapi dinjak lagi,” ungkapnya.
Ketua PBNU menegaskan pihaknya tidak anti konglomerat. Namun demikian PBNU berharap para konglomerat melakukan reformasi berpikir, agar semua elemen saling bermitra, antara konglomerat, warga kelas menengah, hingga kelas ekonomi rendah. Tidak saling menghabisi dengan menindas yang lebih lemah.
Karenanya Ketua PBNU menyatakan tegas menolak UU Cipta Lapangan Kerja ini, dan mengambil solusi dengan jalan damai dan elegan. Tidak dengan jalan kekerasan atau anarkisme, melainkan dengan mengajak semua pihak melakukan gugatan class action atau judicial review ke mahkamah Konstitusi. (jos)