SURABAYA, Lingkarjatim.com – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, meminta seluruh bupati/walikota se-Jatim mempercepat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di setiap daerah. Kebijakan ini agar target seluruh bidang tanah di Jawa Timur bisa terdaftar tahun 2025 bisa tercapai.
“Bagi masyarakat kurang mampu, Khofifah juga meminta kepada daerah membantu proses tersebut, melalui penyediaan anggaran Pra-PTSL dan pengurangan atau bahkan penghapusan BPHTB,” kata Khofifah, disela-sela peringatan HUT Undang- Undang No 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria (UUPA) dan Hari Agraria dan Tata Ruang (Hantaru) ke 61 di Surabaya, Jumat, 24 September 2021.
Oleh karena itu, Khofifah meminta kepada seluruh daerah di Jatim membantu masyarakat tidak mampu agar bisa mencapai target. Sebab, kata Khofifah, masih banyak dijumpai kendala sertifikat, faktornya karena masyarakat tidak mampu membayar BPHTB.
“Saya harap kepala daerah bisa ikut membantu percepatan PTSL di wilayahnya masing-masing, dengan memberikan semacam subsidi untuk mengurangi beban masyarakat atas pendaftaran tanah pertama kali. Anggarkan sesuai dengan kemampuan daerah masing-masing,” ujarnya.
Khofifah optimistis program PTSL yang digulirkan pemerintah bakal mampu menyelesaikan berbagai konflik pertanahan yang selama ini terjadi, seperti tumpang tindih, termasuk juga mafia tanah.
“Jika tanahnya terdaftar, maka masyarakat tidak perlu lagi khawatir terjadi konflik, karena jelas ada tanahnya, ukurannya,juga sertipikat kepemilikan. Bagi yang memiliki usaha, sertipikat ini juga bisa menjadi jaminan ke bank untuk mendapatkan pinjaman modal usaha,” ujarnya.
Khofifah menyebut, Pemprov Jatim juga berkomitmen untuk menyelesaikan berbagai kasus konflik tanah juga menyikat habis mafia tanah bersama dengan dukungan Kepolisian serta Kementerian ATR/BPN. (Amal Insani)