SUMENEP, Lingkarjatim.com – Rapat Paripurna ke satu sidang ke tiga masa sidang 2018-2019 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep berlangsung singkat. Pasalnya, tidak ada interupsi dari anggota DPRD sebelum dan selama rapat paripurna berlangsung.
Sidang dengan agenda penyampaian nota penjelasan Bupati dan DPRD Sumenep terhadap raperda itu hanya berlangsung sekitar 40 menit.
Pantauan media ini di ruang Rapat Paripuena DPRD Sumenep, rapat tersebut dimulai sekitar pukul 10.45 Wib dengan dibuka langsung oleh ketua DPRD Sumenep, Hermandali Kusuma.
“Sidang peripurna ke satu sidang ke tiga masa sidang tahun 2018-2019 dengan agenda penyampaian nota penjelasan Bupati dan DPRD Sumenep terhadap dua Raperda saya nyatakan dibuka,” kata Herman sembari mengetuk palu tanda sidang dimulai, Senin (24/06/2019).
Pada rapat paripurna tersebut, eksekutif dan legislatif menyampaikan pandangannya terhadap dua raperda, yakni raperda tentang pedoman penyusunan laporan kepala desa, dan raperda tentang penataan drainase perkotaan.
Dalam penyampaiannya, perwakilan dari pihak legislatif menyampaikan beberapa pokok materi penting tentang laporan kepala desa sesuai dengan Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa.
Adapun pokok materi tersebut yakni ketentuan umum, asas, maksud, tujuan, dan ruang lingkup, LPPDesa akhir tahun anggaran, LPPDesa akhir masa jabatan, LPPDesa akhir masa anggaran, Laporan keuangan desa, laporan keuangan BPD, pendanaan, pembinaan dan pengawasan, sanksi administrasi, ketentuan lain-lain, dan ketentuan penutup.
Sementara itu, sebelum rapat paripurna dimulai, Sekretaris DPRD Sumenep, Sustono menyampaikan bahwa rapat tersebut sudah memenuhi quorum dengan dihadiri 32 anggota DPRD Sumenep dari keseluruhan anggota DPRD sebanhak 50 orang.
“Anggota DPRD Sumenep 50 orang, 32 orang hadir, 18 orang tidak hadir. Ijin tujuh orang. Tanpa keterangan 11 orang,” kata Sekretaris DPRD Sumenep, Sustono. (Lam/Lim)