SURABAYA, Lingkarjatim.com – Rumah Sakit Umar Mas’ud di Kecamatan Sangkapura, Pulau Bawean, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, tidak bisa melayani pasien Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Ini lantaran RS tersebut belum terakreditasi.
“Kemenkes merekomendasikan RS di Pulau Bawean tidak dilayani BPJS Kesehatan, karena memang belum akreditasi,” kata Deputi BPJS kesehatan Wilayah Jatim, Handaryo, dikonfirmasi, Kamis (3/1).
Oleh karena itu, Handaryo mendorong RS Umar Mas’ud segera mengurus akreditasi ke Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS). Sebab, akreditasi merupakan standar layanan RS. “Selama belum akreditasi, tentu belum bisa dilayani BPJS Kesehatan,” ujarnya.
Dikonfirmasi perihal tersebut, pelaksana harian (Plh) Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Gresik, Endang Puspitowati, membenarkan bahwa RS Umar Mas’ud di Pulau Bawean belum terakreditasi. Namun, kata Endang, RS di kepulauan itu saat ini tengah mengurus akreditasi untuk memenuhi standar layanan untuk bisa dilayani BPJS Kesehatan.
“Mengurus akreditas rumah sakit kan tidak semudah membalik telapak tangan. Kami berharap pasien yang tinggal di kepulauan tersebut bisa tetap terlayani BPJS,” ujarnya.
Selain itu, kata Endang, pihaknya dan juga Dinkes Provinsi Jatim sudah berkirim surat ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes) agar RS Umar Mas’ud Bawean bisa tetap melayani pasien BPJS. Nantinya, akreditasi itu akan diperpanjang setiap tiga tahun sekali.
“Namun dalam setahun, ada peninjauan dari Dinkes terkait penerapan standarisasi dari RS yang bersangkutan. Bawean itu kan daerah terpencil, saya berharap agar pasien BPJS bisa tetap dilayani,” ujarnya.
Sementara di Jatim sendiri, saat ini ada 11 RS terancam terhenti dalam melayani pelayanan BPJS Kesehatan, lantaran akreditasi pihak rumah sakit telah habis. Salah satunya adalah RS Husada Utama Surabaya dan RS Ibnu Sina Gresik. (Mal/Lim)