SIDOARJO, Lingkarjatim.com – Penyidik Polsek Tulangan Kabupaten Sidoarjo dipraperadilkan ke Pengadilan oleh Kusairi. Tersangka kasus penganiayaan terhadap mantan istrinya ini, meras diperlakukan sewenang-sewenang oleh penyidik.
Sidang praperadilan ini digelar hari ini di Pengadilan Negeri Sidorjo. Sidang dipimpin Hakim Tunggal Dameria Frisella.
Agenda sidang, pembacaan eksepsi dari termohon Kepala Kepolisian Sektor Tulangan AKP Gatot Setyo Budi. Diwakili AKBP Nurul Anaturoh, Kompol Agustian Napitupulu dan Iptu Deddy Kasubag Hukum Polresta Sidoarjo.
Kuasa Hukum Pemohon, Henry Pernando P. Pardosi, SH saat ditemui mengatakan gugatan itu untuk mengoreksi tindakan penyidik supaya tidak sewenang-wenang.
“Kalo tindakan penyidik benar sesuai hukum acara yang berlaku ya kita legowo. Berarti nanti yang dibuktikan perbuatanya. Ini sekarang yang kita permasalahkan formalitasnya,” ujar Pardosi.
Menurut Pardosi kliennya belum pernah dipanggil sekalipun oleh penyidik, namun tiba-tiba sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Perkara yang ditangani Polsek Tulangan ini ada kejanggalan, jika lihat dari suratnya P21 tanggal 24 Oktober 2019 pelimpahan tahap dua juga tanggal yang sama pada hari itu,” kata Pardosi.
Sementara itu, AKP Gatot Setyo Budi Kapolsek Tulangan, usai persidangan enggan berkomentar saat ditemui awak media.
“Gak usah lah, nanti kalau sudah selesai,” katanya singkat.
Sidang praperadilan ini akan dilanjutkan pada hari Selasa 29 Oktober 2019, dengan agenda sidang pemeriksaan saksi-saksi. (Imam Hambali)