BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan memiliki sekitar 1.208 bidang aset tanah yang tersebar di seluruh wilayah Bangkalan.
Namun dari 1.208 itu, sebanyak 1.144 aset hingga saat ini belum bersertifikat. Hal itu diungkapkan oleh Kepala Bidang Sarana dan Aset Daerah Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bangkalan, Raden Panji Abdoesjahid, Selasa (18/01/2022).
Sjahid mengatakan, proses pensertifikatan aset tanah daerah itu sudah dimulai sejak tahun 2021 kemarin, namun hingga berganti tahun, baru sekitar 64 bidang yang sudah selesai disertifikat.
“Tahun 2021 target kita 639 bidang, sudah selesai 64. Sisanya dalam proses,” ujarnya.
Sementara untuk tahun ini, kata dia, sesuai hasil rapat dengan KPK, semua aset tanah yang tercatat harus sudah disertifikat dalam tahun ini.
Saat ditanya apakah akan mampu menyelesaikan target pensertifikatan aset tersebut, Sjahid optimis mampu menyelesaikannya. Sebab menurutnya, 152 bidang sudah diukur dan sekitar 40 bidang akan diserahkan ke pemerintah provinsi sesuai kewenangannya.
“Kami berusaha saja, karena sebagian sudah diukur. Sedangkan prosesnya yang lama di pengukuran,” katanya. (Moh.Ikhsan/Hasin)